|
Menu Close Menu

Nasdem Kota Surabaya Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Ijin Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 | 20.59 WIB

Hari Santoso, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Surabaya (Dok/Istimewa)


lensajatim id Surabaya-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yg mengandung alkohol (miras) dicabut. Lampiran tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Dengan beberapa pertimbangan  alasan mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari beberapa ulama dan ormas-ormas Islam di tingkat Provinsi bahkan sampai daerah.


"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (02/03/21).


Untuk itu kata Jokowi, dirinya memutuskan  lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut. 


Dihubungi secara terpisah, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Surabaya, Hari Santoso memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi tersebut.  Menurutnya keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi sudah sangat tepat.


“Itu sangat tepat sekali, jadi Pak Presiden mau mendengar masukan-masukan dari luar istana,  sampai ke Provinsi-provinsi dan masukan dari berbagai ormas yang ada sampai dari kota/kabupaten" tukas politisi yang akrab disapa Hari saat dikonfirmasi lensajatim.id Selas (02/03/21).


Sebab kata pria yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini, idealnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat“  apalagi minuman keras itu memang larangan agama, selain itu miras ini juga berbahaya bagi kehidupan masyarakat.  Maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," pungkasnya. (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar