|
Menu Close Menu

Komisi IV DPR RI Dorong Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Rabu, 07 April 2021 | 02.18 WIB

Hasan Aminuddin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Jakarta-
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin mendorong adanya perubahan pada Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab, kata Hasan, dirinya menilai saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif melindungi sumber daya alam di Indonesia. Hal itu akibat sudah banyak perubahan baik dari faktor lingkungan strategis nasional, maupun sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi.


Dorongan tersebut disampaikan oleh Hasan saat melakukan rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).


Legilator asal Fraksi NasDem ini menjelaskan bila perubahan-perubahan yang dimaksud meliputi perubahan demokratisasi dan peraturan perundang-undangan sektoral. Bukan hanya itu, perubahan tatanan global telah membuat bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi.


“Kondisi di atas sangat memprihatinkan. Tantangan ke depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan tekanan ekonomi untuk pembangunan terhadap sumberdaya akibat meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan percepatan pembangunan di segala sektor,” tukas Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat DPP Partai NasDem.


Oleh karena itu, lanjut mantan Bupati Probolinggo dua periode ini, diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi secara efektif dan menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.


Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) itu berharap, peraturan tersebut ke depan mampu menjamin adanya kepastian hukum antara kewajiban umat manusia melindungi alam. Termasuk menjamin kepenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan sumber daya alam hayati, serta menjamin keberkelanjutannya.


“Di samping itu, pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, perlu diberikan penguatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan serta pemberian sanksi bagi para pelaku agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.


Sekjen KKP, Antam Novambar mengatakan, KKP mendukung sepenuhnya untuk melakukan perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. KKP,  kata Antam, juga siap bersinergi dengan kementerian terkait lainnya dan juga dengan Komisi IV DPR RI.


“KKP sepakat mempertahankan filosofi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi 3P. Yaitu Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pengawetan dan Pemanfaatan secara lestari,” tegasnya. (Redaksi)

Bagikan:

Komentar