|
Menu Close Menu

Kadis DPMD Tegaskan, Tak Lakukan Pendataan SDGs Desa Terancam Dana Desanya Dikurangi

Senin, 07 Juni 2021 | 20.33 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hj. Haeriyah Yuliati saat dikonfirmasi Wartawan (Dok/Ugik)


lensajatim.id Bondowoso, -
Kepala DPMD Bondowoso, Haeriah Yulianti, menegaskan desa yang tidak melaksanakan program pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa terancam Dana Desa (DD) tahun berikutnya dikurangi oleh kementrian.


Sebab, SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, di Kementerian Desa. 


Kepala DPMD Hj. Haeriyah Yuliati Bondowoso mengungkapkan kepada media bahwa pendataan SDGs Desa merupakan program prioritas Kementerian Desa.


"Jadi pendataan SDGs Desa merupakan program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) yang wajib dilaksanakan oleh desa," Ujar Haeriyah usai mengikuti rapat di Disparpora Bondowoso, Senin (7/6/2021).


Menurutnya, ketikan program itu diwajibkan kata Haeriah, maka pasti akan berdampak terhadap perolehan Dana Desa berikutnya jika tidak dilaksanakan oleh desa.


"Kalau SDGs ini tak dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan Dana Desa yang akan turun ke desa," tambahnya.


Haeriyah mencontohkan, sama halnya dengan tahun sebelumnya, desa yang tidak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang merupakan program prioritas menteri desa, maka ada pengurangan terhadap Dana Desanya.


"Meski tidak disampaikan oleh pihak kementerian jika desa tidak melaksanakan program prioritasnya, bahwa program itu harus dilaksanakan, namun pasti ada konsekuensinya terhadap pengurangan anggaran," tandasnya.


Dia mengungkapkan, program SDGs ini pendataanya bersifat online, sehingga data yang disampaikan juga bersifat online, maka pusat akan memantau langsung dan mudah mengetahui jika tidak dilaksanakan.


"Sepanjang progran itu merupakan program prioritas Kementerian Desa, maka desa wajib melaksanakannya," pungkasnya.


Sekedar untuk diketahui, SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Oleh karena itu, Gus Menteri meminta kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa tersebut.

 

Data berbasis SDGs Desa merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail, karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan individu sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak sebagai proses perbaikan data.

 

Per 6 Juni 2021, sebanyak 37.228 dari 74.961 desa di seluruh Indonesia telah menyelesaikan pendataan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.

 

SDGs desa adalah arah kebijakan pembangunan di desa yang memiliki 18 tujuan terkait dengan hak asasi manusia yang ingin dicapai,(Ugik).

Bagikan:

Komentar