|
Menu Close Menu

Sidang Lanjutan Kasus Pembangunan Rumah Milik Sugeng di PN Surabaya Kembali Digelar

Sabtu, 03 Juli 2021 | 08.01 WIB

Suasana Sidang lanjutan gugatan Sugeng Chuzali di Pengadilan Negeri Surabaya (Dok/Lim)


lensajatim.id Surabaya-
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus pembuatan rumah milik Sugeng Chuzali yang diduga dihalang-halangi 5 orang warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Selasa (29/07/21). 


Agendanya itu adalah penyampaian jawaban atas gugatan yang disampaikan melalui e-court atau secara elektronik oleh penggugat, dan menyampaikan surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa kuasa hukum dari Dinas Bantuan Hukum TNI AU  itu sudah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 


Robiyan Arifin, SH, MH. Selaku kuasa hukum dari Sugeng Chuzali menyampaikan bahwa kuasa hukum para Tergugat baru akan menjawab atas gugatan yang disampaikan melalui e-court  selasa 06/06/21 minggu depan. 


"Sepertinya mereka masih belum siap sehingga jawaban atas gugatan kepada kami melalu e-court atau secara elektronik, dan majelis hakim memberi kesempatan hingga minggu depan. Kemudian untuk agenda kedua adalah penyampaian surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa kuasa hukum dari Dinas Bantuan Hukum TNI AU itu sudah mendapatkan izin tertulis, itu sudah dipenuhi oleh mereka dan diserahkan ke ketua majelis hakim dan saya selaku kuasa hukum dari penggugat diminta untuk maju untuk melihat bahwa dokumennya telah lengkap," kata pengacara yang akrab disapa Roby kepada lensajatim.id di PN Surabaya. Selasa (29/07/21).


"Bahkan yang agak lucu sebetulnya tadi saat sidang, kuasa hukum para tergugat  malah ingin ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh RT  dan RW dibawah, kemudian itu yang ingin dilakukan mereka," terangnya.


Mantan KPU kota Surabaya ini juga menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa mediasi sudah pernah dilakukan yang hasilnya tetap tidak ada titik temu.


"Terhadap  permohonan itu saya pun menanggapi bahwa upaya mediasi pernah kita lakukan difasilitasi ketua RW 05 tanggal 18 April 2021 tapi mediasinya itu gagal dan ada statement dari tergugat 4 yaitu sdr. Abdul Rauf yang menyampaikan bahwa "tidak perlu ada upaya pertemuan ataupun mediasi, jika memang persoalan ini mau dibawa ke pengadilan silahkan". Saya menyampaikan kepada majelis hakim karena ada pernyataan seperti itu, maka akhirnya kami membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya,"bebernya.


Menanggapi tersebut Hakim juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak bahwa kalaupun ada upaya-upaya di luar pengadilan itu silakan saja untuk melakukan pertemuan tapi proses-proses di pengadilan itu tetap berjalan. 


"Kami tetap berharap bahwa proses sidang ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, silahkan saja untuk kedua belah pihak untuk melakukan sebuah pertemuan," kata Hakim dalam sidang ke-3 ini. 


Kemudian aktivis LPBH NU Surabaya ini juga dengan tegas menyampaikan Kalau di tengah perjalanan itu sudah ada kesepakatan perdamaian maka bisa saja Kemudian persidangan dihentikan karena telah ada akta perdamaian. 


"Hakim juga menyampaikan dengan sangat jelas jika ada upaya perdamaian antara para pihak, sementara dari kuasa hukum tergugat menyampaikan mediasi, sedangkan secara terminologi antara mediasi dengan perdamaian itu sangat berbeda. Kalau mediasi itu harus ada seorang mediator yg telah disepakati kedua belah pihak.  Seperti halnya mediasi yang pernah dilakukan di PN Surabaya. Tapi jika upaya perdamaian maka harus merujuk pada Pasal 1851 KUH Perdata: “Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara". "Kami tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian, tapi harus ada proposal perdamaian yg konkrit dari pihak kuasa hukum tergugat," tandasnya.


"Jadi semisal nanti ada undangan dari pihak ketua RW 05 maupun pengurus kampung lainnya ditengah proses persidangan ini berjalan,  jelas kita tidak akan hadir karena bagi kami mediasi itu sudah selesai, yang  harus dilakukan oleh kedua pihak adalah upaya perdamaian," lanjutnya. 


Dalam kesempatan yang sama dari kuasa hukum pihak tergugat pertama Hariyanto, tidak berani menanggapi dalam persidangan ke-3 ini 


"Maaf mas, saya masih belum bisa menanggapai dalam proses sidang ke-3 ini, karena masih ada yang lebih pantas ketimbang saya, cuman hari ini belum bisa hadir kesini," kata Hariyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lim)

Bagikan:

Komentar