|
Menu Close Menu

Kisruh Honor Pemakaman Jenazah Covid 19 untuk Pejabat Pemkab, Begini Reaksi DPRD Jember

Jumat, 27 Agustus 2021 | 22.04 WIB

A. Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember (Dok/Ris)


lensajatim.id Jember-
Sederet Pejabat Publik di lingkungan Kabupaten Jember mendadak ramai diperbincangkan oleh netizen, perbincangan itu ramai soal penerimaan honor sebesar 282 juta dari hasil pemakaman pasien Covid-19 di Jember setelah beredar dokumen SK di media sosial tentang penerimaan honor tersebut.


Dalam dokumen itu, 282 juta dibagi menjadi empat masing-masing mendapat Rp 70.500.000 Juta. Pejabat tersebut yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretararis Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, beserta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.


Perilaku mengambil “untung” para pejabat itu dianggap tidak etis sebab kondisi seperti sekarang seharusnya digunakan untuk kemanusiaan yang saat ini banyak warga yang susah, apa lagi uang tersebut berdasar dari jumlah pasien Covid yang meninggal yang dihitung setiap pasin tim mendapat honor sebesar Rp 100.00


Hal itu juga menuai kritik dari beberpa anggota DPRD Kabupaten Jember salah satunya Ketua Komisi A, Tabroni, menyampaikan seharusnya Bupati tidak boleh menerima honor dari hasil pemakaman. Menurutnya seharusnya honor tersebut diberikan kepada petugas di lapangan.


“Seharusnya itu diberikan kepada petugas pelaksana di lapagan, kalau petugas di lapangan itu jumlah timnya ada sepuluh orang maka yang menerima yang sepuluh orang tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruanganya, Jumat (27/8).


Tabroni membeberkan, bila mereka melakukan pemakaman lima titik pada hari yang bersamaan maka mereka mendapatkan bayaran di lima tempat tersebut. " Bupati yang tidak ikut proses pelaksanaan di lapangan tersebut, ya tidak boleh menerima,” tandasnya.


Di dalam dokumen SK yang tersebar selain nama-nama di atas juga tercantum nama Wakil Bupati Jember yakni Gus Firjaun, namun meski namanya dicantumkan, Wabup mengaku tidak menerima honor tersebut. 


Terkait regulasi yang diakui oleh Hendy bahwa penerimaan honor tersebut sudah sesuai dengan regulasinya, bagi Tabroni itu tidak bisa dijadikan patokan dan dirinya juga tidak melihat ada regulasi yang mengatur tentang honor seorang pejabat yang dihitung berdasarkan per kegiatan bahkan per hari pun menurutnya tidak ada.


“Jika perhari ada sepuluh orang yang meninggal maka 100 x sepuluh tersebut kan sudah berapa, tidak bisa, jangankan per kegiatan per hari pun tidak. silahkan selaku Bupati, selaku pengarah mendapatkan honor tapi bulanan bukan per kegiatan,” ucapnya.


“Oleh karena itu saya menyampaikan kepada Pak Bupati itu harus dikembalikan,” imbuhnya.


Menurut pengakuan Bupati Hendy dikutip dari Detik.com Besaran honor yang diterima Hendy, Sekda dan dua pejabat BPBD Jember sama. Yakni Rp 100 ribu per pemakaman. "Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata Hendy, Kamis (26/8/). 


"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat COVID-19 itu, 705 orang," jelasnya.


Menurut Hendy, honor yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan. "Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti," terangnya. (Ris).

Bagikan:

Komentar