|
Menu Close Menu

Raperda Pertangungjawaban APBD Bondowoso Tahun 2020 Resmi Disahkan oleh DPRD

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17.02 WIB

 

Bupati Bondowoso, K.H. Salwa Arifin saat mengesahkan  Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 (Dok/Ugik)

lensajatim.id Bondowoso,-Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso Meggelar Rapat Paripurna, Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Kamis (5/8/2021).


Hadir pula Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Dandim 0822 Bondwoso, kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto. 



Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Di dampingan Wakil I Sinung Sudrajat, Wakil II H. Buchori Mun’im, Wakil III H Supriyanto.



Dalam rapat paripurna diisi dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dalam pelaksanaannya, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 untuk kemudian dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).


Bupati Salwa Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi kontorlnya terhadap APBD 2020.


Dia juga mengungkapkan, suksesnya pemerintahan selama ini berkat komitmen yang baik yang dibangun antara eksekutif dan legislatif.


"Saya mengapresiasi kepada anggota seluruh DPRD yang telah melaksanakan serangkaian agenda pembahasan secara inten hingga di setujui dan ditetapkan menjadi Raperda APBD 2020," ungkapnya. 


Bupati Salwa Bersyukur penetapan tersebut telah membuktikan bahwa prosedur penggunaannya sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan.


“Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.


Setelah ditetapkan, tambah Bupati Salwa, berkas Raperda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomer register.


"Kita serahkan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Mendapatkan nomer register," pungkasnya,(Ugik).

Bagikan:

Komentar