|
Menu Close Menu

Maju dalam Pilkades, 8 ASN di Jember Kantongi Ijin Tertulis dari Bupati Hendy

Kamis, 16 September 2021 | 18.43 WIB

Ruang BKD Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Jawa Timur (Dok/Ris).


lensajatim.id Jember-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember mencatat ada delepan (8) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Jember tahun 2021, delapan ASN tersebut, empat diantaranya adalah ASN dari pemerintahan Kecamatan, dua orang Dinas Kesehatan dan dua orang lainya dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.


Menurut Dwisunu Kasi Aparatur Peningkatan Kinerja BKD Jember delapan ASN tersebut sudah memdapatkan izin secara tertulis dari Bupati Hendy Siswanto. “Semuanya sudah mendapat izin dari Bupati, berdasarkan usulan kepala Dinas Masing-masing,” jelas Dwisunu di ruang kerjanya. Kamis (16/9).


“Kemudian atas usulan dari kepala OPD disampaikan kepada Bupati, dan delapan ASN itu semua sudah mengantongi izin dari Bupati untuk mencalonkan kepala desa di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.


Menurutnya, bagi ASN yang terpilih menjadi kepala desa, pemerintah akan membebaskan dari jabatannya dan tidak menghilangkan status sebagai PNS. “Ini berbeda dengan kebijakan tahun kemarin, ASN yang mencalonkan Cakades harus mengundurkan diri dari PNS,"ucapnya. 


Bupati yang sekarang lanjut Sunu akan mengembalikan kepada aturan yang berlaku, sesuai dengan Permendagri No 112 tahu 2014, Pemendagri no 65 tahun 2017 dan Permendagri  No 72 tahun 202 tentang pemilihan Kepala Desa. “Pertama harus mengantongi izin dari Bipati, kemudian yang ke dua apabila seorang ASN terpilih sebagai kepala desa maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatanya selama menjabat kepala desa dengan tidak menghilangkan status sebagai PNS nya,” ungkapnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar