|
Menu Close Menu

OTT KPK, 17 Orang Diamankan Terkait Pengurusan HGB di Jabodetabek

Selasa, 15 September 2026 | 08.47 WIB

Ilustrasi. (AI). 
Lensajatim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Terbaru, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Jabodetabek.


OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang kini masih berstatus terperiksa.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan setelah tim KPK menjalankan kegiatan penyelidikan secara tertutup.


"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).


Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.


Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.


"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi.


Meski demikian, KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. KPK masih melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Budi menyebut, pihaknya masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.


"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," ucapnya.


Dengan demikian, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa hingga KPK menyelesaikan proses gelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi. (Sumber: Detik) 

Bagikan:

Komentar