|
Menu Close Menu

Diduga Menjadi Penadah Barang Curian Oknum Honorer SMKN 5, Pemilik Konter di Jember Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 21.15 WIB

Polisi saat menggelar keterangan pers penangkapan terduga penadah barang curian. (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember-Kepolisian Sektor (Polsek) Sukorambi, Jember. Akhirnya menangkap Andrinata pemilik konter Galaxy Phone yang diduga sebagai penadah barang curian milik Bagus Bayu Harahab, oknum Tenaga Honorer TU di SMKN 5 Jember. 


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bagus mencuri ratusan gawai berupa Tab di SMKN 5 (tempat ia bekerja), kemudian oleh dia dijual di konter galaxy phone di jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.


Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, penangkapan Andrinata merupakan pengembangan dari kasus pencurian Tab di SMKN 5.


“Kami malakukan langkah-langkah pengecekan nomor imei, dan setelah di cek nomor imei nya sama dengan tab milik sekolah SMKN 5, setelah kami tanyakan kepada pemilik konter ia mengaku membeli dari Bayu,” jelas Sigit saat mengegelar press conference di halaman Polsek Sukorambi, Kamis (7/10).


Menurutnya dua orang tersebut sebelumnya sudah saling mengenal “Pelaku (Bagus) sering main-main ke konter galaxy,” ungkapnya.


Andri dijerat pasal 480 KUHP dalam kasus penadahan barang hasil pencurian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


Sementara menurut pengakuan Andri (pemilik konter) dirinya tidak mengetahui bahwa tab yang dijual oleh Bagus adalah barang hasil curian. “Ndak tahu saya. Pertama dia (bagus) bilang punya konter temenya yang sudah tutup, barang-barangnya mau dijual dan akhirnya saya terima,” ucap Andri 


“Saya tidak tahu kalau ini barang milik Negara, dan saya beli dengan harga dibawah satu juta, jika ditotal saya membeli ke dia sekitar 80 juta an,” ungkapnya. 


Andri mengaku dirinya tidak mengira jika tab yang ia beli dari bagus adalah barang hasil curian sebab sebelumnya sudah saling mengenal, “saya tidak mengira, karena saya sudah saling kenal,” imbuhnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar