|
Menu Close Menu

Laporkan Bank Bukopin, Kuasa Hukum Desak Polres Jember Segera Usut

Senin, 25 Oktober 2021 | 18.58 WIB

Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum Feny Febriyanti . (Dok/Ris).


Lensajatim.id,Jember-
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penggelapan dokumen dalam berkas perjanjian kredit di bank Bukopin Jember dibitur atas nama almarhum Hariyanto dan Suciwati akan segera ditindak lanjuti oleh Polres Jember. Hal itu disampaikan oleh Ihya Ulumiddin kuasa hukum ahli waris debitur yakni Feny Febriyanti.


Sebelumnya, Feny melalui kuasa Hukumnya itu melaporkan pihak bank atas dugaan kasus tersebut kepada Polres Jember pada bulan April 2021. Ia menuntut bank tersebut senilai 2 triliun.


"Jum’at lalu tanggal 22 Oktober kita mendatangi  Polres Jember bagian Pidek yg sekarang dilebur menjadi Tipiter dan sudah jumpa dengan penyidiknya dan menanyakan perkembangan kasus pidana yang sudah kita laporkan bulan April lalu," ujar Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto yang merupakan debitur Bank Bukopin Jember saat ditemui disela-sela kegiatannya Senin (25/10). 


Menurutnya pihak penyidik sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan disuport terus. 


"Penyidik sudah menyampaikan bahwa perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap ditangani," katanya. 


Lebih lanjut Udik sapaan aktabnya menyampaikan bahwa pihak penyidik juga akan memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini bank Bukopin. 


"Surat akan dilayangkan dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank dan kita akan kawal terus  kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas,” jelasnya.


Udik juga menyampaikan bahwa pihak Polres Jember sampai saat ini masih profesional, terbuka, obyektif dan sigap dalam menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor.


"Kita ingin kejadian yang viral dimana-mana tidak ada di Jember, kita yakini Polres Jember  sangat profesional, sesuai semangat dari Kapolri,” ucapnya.


Sebagai kuasa hukum dari pelapor ia mendesak agar Polres Jember segera bertindak sesuai dengan kewenanganya serta tetap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. (Ris)

Bagikan:

Komentar