|
Menu Close Menu

IKA PMII Sebut Indonesia Butuh Undang-Undang Anti Persekusi

Kamis, 11 November 2021 | 20.56 WIB



Lensajatim.id Sumenep- Pengurus Anak Cabang Ikatan Alumni PMII Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura hari ini menggelar Webinar bertema Persekusi dalam perspektif Sosio-Yuridis. 


Tampil sebagai Nara Sumber dalam webinar tersebut, Pengamat Radikalisme dan Terorisme Islah Bahrawi, Pengamat Hukum Dr Qurrotul Uyun dan Koordinator Sentral Nahdliyyin Madura Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali.


Firman Syah Ali menyampaikan sejarah islam global, diaspora Bani Fathimah, Islamisasi Nusantara, Karakteristik Islam Nusantara dan permasalahan Islam Nusantara di Madura. Menurut Firman Syah Ali orang Madura memiliki karakter yang mudah terprovokasi, mudah ditunggangi dan mudah dimanfaatkan oleh para demagog politik, terutama jika demagog politik itu berjubah agama. Oleh karena itu para kader NU punya tugas luhur dan mulia untuk menyelamatkan Madura dari petualangan politik para demagog.


Senada dengan Firman Syah Ali, Islah Bahrawi menegaskan bahwa jaringan teroris Indonesia saat ini mulai menyasar orang-orang NU, tidak terkecuali di Madura. Terbukti baru saja terjadi penangkapan teroris di Sumenep Madura. Kepentingan politiklah awal dari keterseretan orang-orang NU ke dalam jejaring teroris. Orang-orang NU yang mulai terpapar jejaring teroris biasanya mulai bersikap yang tidak sesuai dengan tradisi NU, seperti suka mempersekusi dan sebagainya. Menurut mantan aktivis IPNU dan HMI ini, persekusi yang terjadi di Madura merupakan efek politisasi agama yang tentu saja dibiayai oleh para pemodal mereka di Jakarta. 


Islah Bahrawi juga berpendapat bahwa PBNU dan PWNU Jatim seharusnya mempressure Aparat Penegak Hukum untuk serius menangani kasus kriminal yang menimpa kyai-kyai NU di Madura. Kalau PBNU dan PWNU Jatim tidak mempressure Kapolri dan Kapolda, maka tetap saja kasusnya jalan di tempat, tidak ada atensi.


Tampil terakhir, Qurrotul Uyun menyampaikan bahwa regulasi tentang persekusi saat ini masih sporadis, belum terhimpun dalam sebuah Undang-undang khusus tentang persekusi. Maka untuk menghentikan kebiasaan persekusi dalam masyarakat, PMII dan IKA PMII perlu mengusulkan pembentukan UU anti persekusi kepada Pemerintah. 


Gagasan para Nara Sumber tersebut mendapat respon positif dari Wakil Ketua IKA PMII Jatim Yok A Zakaria.


"Advis Gus Islah Bahrawi tentang pentingnya pressure PBNU kepada APH harus kita tindak lanjuti dengan audiensi kepada PBNU. Sedangkan gagasan Qurrotul Uyun tentang pembentukan UU Anti Persekusi perlu kita sampaikan kepada pemerintah" pungkas tokoh aktivis asal Jombang ini. (Red).

Bagikan:

Komentar