|
Menu Close Menu

Saksi Pihak Gunadi Yuwono Ditegur oleh Majelis Hakim, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 27 Desember 2021 | 08.52 WIB

Herman (baju kotak-kotak) ketika menjadi saksi dalam persidangan di PN Kepanjen, 21 Desember 2021. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Malang–
Perkara perdata antara Gunadi Yuwono (61) bos puluhan koperasi di Malang, melawan Supandi (55) warga Surabaya, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang Selasa lalu (21/12/21), Gunadi selaku penggugat mengajukan seorang saksi bernama Herman Yani Sasmito. 


Herman yang bekerja sebagai agen properti di Malang, mengaku dimintai bantuan oleh Gunadi untuk menjualkan tanah milik Supandi pada tahun 2018. Ketua majelis hakim, Rubiyanto Budiman, SH., meminta Herman menjelaskan hubungannya dengan Gunadi dan Supandi. “Waktu itu, saya diundang oleh pak Gunadi dan diperkenalkan dengan pak Supandi. Saya diminta menjualkan tanah milik pak Supandi di Kalisongo itu,” kata Herman sambil menambahkan bahwa sertifikat-sertifikat tanah tersebut atas nama Supandi.


Dalam menjawab pertanyaan hakim, Herman berbelit-belit, sehingga mejelis hakim menegur dan meminta agar dia menerangkan fakta yang sebenarnya. “Saudara telah disumpah ya. Terangkan apa adanya sesuai yang saudara ketahui. Jangan menutup-nutupi. Katakan yang sebenarnya,” ujar hakim Rubiyanto memberi peringatan kepada Herman. 


Peringatan tersebut terjadi ketika hakim menanyakan kepada Herman tentang hubungan Gunadi. “Ada hubungan apa Gunadi dan Supandi kok meminta bantuan saudara untuk menjualkan tanah itu?” tanya hakim Rubiyanto. Herman tidak langsung menjawab. Dia tampak bingung dan gugup. 


“Hubungannya apa ya pak.. Bingung saya. Apa ya?” kata Herman sambil dua tangannya memperagakan dua pihak yang sedang berkonflik. Setelah didesak oleh hakim, dia berusaha menjawab lagi. “Yaa…. mereka itu bekerja sama, pak. Bekerja sama bikin perumahan,” jawab Herman. Lebih lanjut Herman menjelaskan dirinya pernah berusaha mencarikan pembeli untuk tanah tersebut dan mengurus pembuatan akta-akta jualbelinya pada 2019. Namun semua usahanya itu gagal. 


Ditanya hakim mengapa gagal, Herman enggan menjawab dan berbelit-belit lagi. Karena didesak, sekenanya Herman menjawab, penyebab gagalnya jual-beli itu karena pembelinya tidak punya uang. “Apa? Karena tidak punya uang? Ada-ada saja saudara ini. Kalau tidak punya uang, mana bisa orang beli tanah.,” sindir hakim kepada Herman.  


Berikutnya, hakim anggota Faridh Zuhri, SH.MH., bertanya apakah Herman mengetahui tanah tersebut dibeli oleh Gunadi pada 2017. “Tidak tahu, pak hakim. Saya baru diminta membantu tahun 2018,” jawab Herman. Faridh bertanya lagi, sebenarnya apa permasalahan antara Gunadi dan Supandi. Herman menjawab, Supandi keberatan sertifikatnya diambil oleh Gunadi dari notaris Duri Astuti. Mengapa keberatan? Kan katanya sudah dibeli oleh Gunadi? “Pak Supandi keberatan, pak hakim. Karena pembayaran pak Gunadi kurang. Itu masalah, pak hakim,” jawab Herman kepada hakim Faridh.  


Selanjutnya, pengacara tergugat, Subagyo, SH.MH., menunjukkan selembar foto kepada Herman. Subagyo meminta Herman menjelaskan peristiwa pada foto tersebut. “Iya ini saya, pak. Waktu itu ada penandatanganan AJB di notaris Duri Astuti, penjualan tanah pak Supandi kepada Jefri, dan sebelumnya tanda tangan pembatalan PPJB itu,” kata Herman menjelaskan foto tersebut.   


Kemudian Subagyo bertanya lagi kepada Herman tentang harga pasaran tanah milik Supandi tersebut. Herman menjawab harganya satu juta rupiah permeter pada tahun 2018 dengan kenaikan per tahun sekitar 15%. “Jadi, kalau tahun 2017, harganya ya sekitar 850 ribu rupiah permeter,” jawab Herman kepada Subagyo. 


Dengan keterangan Herman tersebut, maka harga tanah yang ditulis dalam PPJB Nomer 30 sangat janggal dan tidak masuk akal. Sebagaimana diketahui, di dalam PPJB yang dibuat pada tahun 2017, Gunadi menulis harga tanah seluas 5764 m2 milik Supandi tersebut sebesar Rp 1.6 milyar atau sebesar Rp 277 ribu permeter persegi. 


“Dari keterangan saksinya Gunadi sendiri saja, sudah kelihatan tidak masuk akal. Herman bilang harga pasaran 850 ribu rupiah. Masak saya mau jual ke Gunadi 277 rupiah. Itu orang gila namanya,” kata Supandi usai persidangan.


Sebagaiman diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, Gunadi mengklaim telah membeli secara lunas lima bidang tanah Supandi seharga Rp 1.6 milyar pada tahun 2017. Dengan bermodus akta PPJB, Gunadi melancarkan gugatan perdata ke PN Kepanjen dengan daftar perkara nomer 137/Pdt.G/ 2021/PN.Kpn. 


Sementara itu, Supandi menilai Gunadi telah melakukan penipuan. Pasalnya, Gunadi yang pembayarannya masih kurang, telah mengaku lunas dan hendak membaliknama sertifikat tanah tersebut. Untungnya, sehari sebelum Gunadi mengajukan proses balik nama ke BPN Kabupaten Malang, terlebih dahulu Supandi memblokir sertifikat tanah miliknya tersebut. Atas dugaan penipuan oleh Gunadi itu, Supandi telah melaporkan bos jaringan karaoke tersebut ke Polresta Malang Kota. Sementara itu, hingga kini, Gunadi tidak pernah menjawab permintaan konfirmasi media ini. (Sid/Red).

Bagikan:

Komentar