|
Menu Close Menu

Sempat Ditahan, Perempuan Hamil ini Akhirnya Bebas Melalui Langkah Restorasi

Selasa, 21 Desember 2021 | 16.34 WIB

Kejari Jember membebaskan perempuan hamil dari tuntutan pidana. (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember-Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  


Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.


Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021. 


Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah ponsel dan uang sebesar Rp. 700 ribu yang diletakkan di meja rumahnya yang tak terkunci. 


Meski sempat melapor ke polisi yang membuat tersangka ditahan, namun perangkat Desa Arjasa ini memiliki empati terhadap kondisi si korban.


“Saya mendapat info bahwa yang bersangkutan (tersangka, red) tengah hamil. Di tahanan, hamilnya semakin besar. Saya sebagai perempuan ada rasa kasihan. Akhirnya saya memaafkan,” tutur Rohliana Candra Dewi.


Dorongan untuk memaafkan juga didasari ajaran Islam, bahwa memaafkan itu perbuatan mulia. “Allah saja mau memaafkan makhluknya, masak kita tidak mau memaafkan,” ujarnya.


Ririn Handayani usai menerima berkas penghentian perkara melalui keadilan rostoratif pada Selasa, 21 Desember 2021, mengaku lega dan bersyukur masalah yang dihadapinya bisa selesai.


“Alhamdulillah Bu Candra sudah memaafkan semua perbuatan saya. Bu Candra berhati besar memaafkan semua perbuatan dan kekhilafan saya,” katanya di Kejari Jember. 


“Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Ini adalah pertama dan terakhir dalam hidup saya,” imbuh perempuan dengan tiga anak tersebut. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Rohliana Candra Dewi yang telah memaafkan tersangka. 


“Selain sebagai sesama perempuan, korban berpedoman bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain adalah perbuatan sangat mulia di hadapan Allah,” tuturnya.


“Tersangka mempunyai tiga anak dan dalam kondisi hamil. Dia melakukannya karena terpaksa,” pungakasnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar