|
Menu Close Menu

Serba-serbi 10 Hari Libur Dalam Rangkaian Momen Lebaran 2022, Berikut Catat Tanggalnya

Kamis, 07 April 2022 | 20.25 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 sebanyak 4 hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jokowi mempersilakan warga untuk mudik bersilaturahmi dengan keluarga, serta mengingatkan warga untuk melakukan vaksinasi booster sebelum mudik.


Seperti diketahui selama dua tahun ke belakang, cuti bersama lebaran ditiadakan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.


Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID. Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.


Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Berikut ini daftar selengkapnya:

29 April: cuti bersama
30 April-1 Mei: libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei: libur Lebaran
4-6 Mei: cuti bersama
7-8 Mei: libur Sabtu-Minggu


"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.


"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.


Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa. (news.detik.com).

Bagikan:

Komentar