|
Menu Close Menu

Pemkab dan DPRD Sumenep Kompak Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPD RI Wujudkan Kabupaten Kepulauan

Kamis, 28 Juli 2022 | 13.13 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Sumenep saat bertemu dengan Ketua DPD RI, AA. LaNyalla M. Mattalitti menyampaikan aspirasi soal Kabupaten Kepulauan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Pemerintah Kabupaten Sumenep tengah serius berupaya mewujudkan Sumenep masuk menjadi Kabupaten Kepulauan. Salah satu ikhtiarnya dengan menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla  M. Mattalitti. 


Dalam pertemuan tersebut hadir dari Pemkab Sumenep dengan DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan secara langsung aspirasinya kepada Ketua DPD RI yang tengah melakukan reses di Jawa Timur. Rabu, (27/07/2022).


Jajaran DPRD yang hadir diantaranya, Hamid Ali Munir (Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep), Syukri (Wakil Ketua Banggar), dan anggota Banggar masing-masing Dul Siam, Abu Hasan, M Muhri, M Ramzi, Jubriyanto, Syaiful Bar, Irwan Hayat, Akhmad Jasuli, AZ Rakhman, Subaidi, Holik, Suwaifi Qoyyum. Hadir pula Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Pemkab Sumenep berserat jajarannya.


Hamid Ali Munir, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, termasuk Kabupaten Sumenep di dalamnya. 


“Kami meminta agar hal ini bisa dikawal DPD RI, agar Kabupaten Sumenep bisa diakui sebagai Kabupaten Kepulauan,” kata Hamid di Surabaya.


Dikatakannya, Sumenep memiliki syarat untuk dapat diakui sebagai daerah kepulauan. Sumenep sebagai wilayah kepulauan juga banyak memberikan kontribusi untuk devisa negara. “Tapi tak ada DAK yang masuk ke kami. Tidak boleh katanya,” ujar Hamid


Wakil Ketua Banggar DPRD Sumenep, M. Syukri yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal yang sama terkait Kebupaten Kepulauan. Apalagi, Sumenep secara geografis, Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang memiliki banyak jumlah pulau, mencapai 126 Kepulauan. 


" Kami sangat berharap RUU Daerah  Kepulauan bisa segera dibahas dan disahkan," tandas Syukri, Wakil Rakyat asal Pulau Kangean ini. 


Sementara LaNyalla mengakui jika RUU Daerah Kepulauan memang merupakan inisiatif DPD RI. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali.


“Saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan diundangkan,” kata LaNyalla.


Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.


“Dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.


Dikatakannya, DPD RI melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.


La Nyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.


Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini.


“Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya.


Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.


“Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya.


Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar.


Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI. (Red).

Bagikan:

Komentar