|
Menu Close Menu

231 Narapidana Lapas Kelas II B Bondowoso Mendapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17.45 WIB

Kalapas II B Kabupaten Bondowoso saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada warga binaan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bondowoso-Sebanyak 255 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI ke-77, namun dari jumlah tersebut hanya 231 orang Narapidana ( Napi ) yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).


Adapun Remisi yang diberikan dengan dua kategori yakni remisi umum 1 berupa pengurangan masa hukuman sebanyak 254 orang. Dan remisi umum 2 yakni berupa bebas langsung sebanyak 1 orang.


Sarwito Kepala Lapas IIB Bondowoso  menjelaskan bahwa dari jumlah warga binaan yang diajukan masih tersisa sebanyak 24 orang yang belum menerima surat remisi dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Kemenkumham).


" Alhamdulillah untuk yang 24 orang sudah melalui tahapan proses verifikasi dan kelengkapan kelengkapan sudah kita selesaikan,tinggal menunggu turun dari Dirjen Kemenkumham" jelasnya, Rabu (17/08/2022).


Sarwito juga mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi harus berkelakuan baik selama didalam lembaga pemasyarakatan.


" Yang jelas harus sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik, dan paling sedikit sudah menjalani masa penahanan enam bulan pada tahun pertamanya" pungkasnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar