|
Menu Close Menu

Tersandung Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lombok Wetan Ditahan Polres Bondowoso

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19.54 WIB

Polres Bondowoso saat merilis dugaan kasus korupsi dana desa. (Dok/Istimewa).

lensajatim.id, Bondowoso - Mantan Kepala Desa Lombok Wetan harus menjalani hari-harinya dalam jeruji besi. Bagaimana tidak, Kades periode 2015-2021 bernama Abdul Mukid ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).


Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengungkapkan, Abdul Mukid menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan justru disalahgunakan memperkaya diri.


Dari temuan ahli, Abdul Mukid kerap melakukan kegiatan fiktif pada program pembangunan desa. Karena perbuatannya, ditaksir kerugian negara mencapai Rp. 600 juta lebih.


“Ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa. Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih,” kata Kapolres Wimboko, Selasa (23/8/2022).


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa.


Menurut Kapolres Wimboko, sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.


“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar” ujar Kapolres.


Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut. Termasuk mencari bukti lain yang mungkin mengarah pada pihak-pihak lainnya.


“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret” imbuhnya.


Kapolres Wimboko mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.


“Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi,” pungkasnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar