|
Menu Close Menu

Poin Tunjangan Profesi Guru Hilang dari Draf RUU Sisdiknas, Fraksi NasDem Minta Ada Revisi

Rabu, 07 September 2022 | 16.04 WIB

Moch Haerul Amri, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,  Jakarta- Hilangnya poin tunjangan profesi guru dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat para guru di berbagai daerah resah dan galau. Sontak, ini mendapat reaksi dari Moch Haerul Amri, Anggota Komisi X dari Fraksi NasDem.


Politisi muda yang akrab disapa Gus Aam ini meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk merevisi dan mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.


“Saya minta draf yang ada di dalam RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah. Harus memasukan tunjangan bagi para guru, kalau bisa tunjangannya ditambah,” ujar Gus Aam dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).


Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem itu mengaku miris jika tunjangan para guru harus dihilangkan. Karena faktanya, banyak para guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya karena gajinya yang relatif kecil. Lalu, ditambah dengan tunjangannya dihapus.


“Saya tidak bisa membayangkan. Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tak cukup,” tandas penerima penghargaan Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif dari Forkom Jurnalis Nahdliyin tahun 2021 ini.


Mestinya, menurut Sekjen Garda Pemuda NasDem, gaji dan tunjangan guru ditambah lebih banyak lagi, lebih khusus lagi bagi guru yang berada di daerah terpencil dan terluar. “Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa kedepannya,” katanya.


Wakil Ketua Umum PP GP Ansor ini khawatir jika tunjangan guru ini hilang dalam RUU Sisdiknas akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang super ketat antar negara ini kualitas pendidikan menjadi yang utama.


Untuk diketahui, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. (Red).

Bagikan:

Komentar