|
Menu Close Menu

Polri Tetapkan 6 Tersangka, Diantaranya Polisi Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18.42 WIB

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Malang- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) umumkan 6 (enam) tersangka yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.


Diketahui sebelumnya bahwa tragedi menewaskan ratusan suporter Arema itu, terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (01/10/2022) kemarin.


Dinas Kesehatan setempat mencatat jumlah korban meninggal dunia hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (04/10/2022) kemarin, dari sebelumnya 125 menjadi 131 orang.


Bahkan, terdapat satu nama korban meninggal dunia masih belum diketahui identitasnya. Sehingga, Dinkes sendiri menyampaikan data sewaktu-waktu bisa berubah.


Penetapan 6 (enam) tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.


“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Jumat (6/10/2022) kemaren.


Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan


"Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi," katanya mengungkapkan.


Listyo Sigit mengatakan Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. 


"Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020," jelasnya.


Tersangka berikutnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris. Menurutnya panitia tersebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.


“Namun yang bersangkutan mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual sebesar 42 ribu,” katanya merinci.


Sementara Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.


“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri.


Selain itu, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. 


"Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkapnya.


Tersangka selanjutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton. 


"Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata," pungkasnya. (Fauzi/Red).


Penulis: Fauzi

Tag: 2 Polisi, Pemberi Perintah, Tembak Gas Air Mata, Jadi Tersangka, Tragedi Kanjuruhan, Berita Malang

Bagikan:

Komentar