|
Menu Close Menu

Polisi Tangkap Brondong Usia 23 Tahun, Ternyata Pelaku Membunuh Pacar Gelapnya di Hotel Medaeng

Jumat, 04 November 2022 | 23.34 WIB

 

Ilustrasi. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sidoarjo- Pelaku pembunuhan seorang wanita di Hotel Wahyu Jaya daerah Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi. Laki-laki yang masih usia brondong insial MIB (23) tega mencekik F (41) hingga kehilangan nyawa.


Sebelumnya diberitakan, Polsek Waru Sidoarjo menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (1/10/2022), tentang penemuan mayat seorang perempuan di dalam kamar hotel.


Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan alasan di balik peristiwa sadis itu karena ada konflik di antara pelaku dan korban.


Mereka diketahui menjalani hubungan gelap atau perselingkuhan. Berdasarkan keterangan tersangka, Kusumo menyebut korban F sudah memiliki pasangan.


“Antara pelaku dan korban pada Selasa kemarin mengajak bertemu untuk membahas hubungannya,” ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).


Kusumo melanjutkan, setelah keduanya bertemu masih di hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB, korban mengajak pelaku untuk pesan kamar hotel di daerah Medaeng.


Sewaktu di dalam kamar hotel itu, korban dan pelaku bertengkar. Kusumo menyebut, korban merasa cemburu karena pelaku dekat dengan perempuan lain.


Selain itu, korban mengungkit-ungkit utang pelaku sekitar Rp2 juta dan minta untuk dikembalikan. Dari situ, pelaku mulai emosi dan mencekik leher korban dari belakang dengan tangan kosong, tapi kemudian dilepaskan.


Akibat dicekik, korban juga melawan dengan mencekik balik leher pelaku. Yang kemudian mereka saling cekik hingga korban tergeletak. Akhirnya pelaku menjerat leher dengan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia.


Kombes Pol Kusumo menjelaskan, dari hasil identifikasi, terlihat di bagian leher depan korban ada luka kering gosong sebanyak tiga bagian.


Lalu, berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Surabaya, diketahui ada resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas.


“Korban menginggal karena tanda asfiksia atau mati lemas karena kekurangan oksigen,” imbuhnya.


Usai kejadian itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada barang milik korban yang hilang, di antaranya HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi W 5419 NBB.


“Hasil analisa rekaman CCTV hotel pada pukul 14.15 WIB terlihat ada seorang laki-laki yang keluar dari hotel membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.


Pelaku pembunuhan yang masih remaja itu akhirnya diburu polisi. Dia diringkus di daerah Blora Jawa Tengah, hari Rabu 2 November pukul 14.00 WIB.


“Pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sekitar tiga tahun yang lalu. Dan mengetahui bahwa korban memiliki suami,” jelas Kusumo.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lainz atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.


“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(suarasurabaya.id).

Bagikan:

Komentar