|
Menu Close Menu

Demokrasi Berdaulat

Rabu, 28 Desember 2022 | 16.01 WIB




Oleh Muhammad Hasip *) 


Lensajatim.id, Catatan- Demokrasi merupakan bagian dari pergeseran waktu menuju terwujudnya banyak harapan rakyat. Istilah demokrasi muncul dalam peradaban Yunani sekitar abad ke-V Sebelum Masehi (SM). Demokrasi atau demokratia merupakan suatu ungkapan yang terdiri dari kata demos sinonim kata populous yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan atau wewenang. Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat. 


Demokrasi dalam arti sempit menurut Joseph Schumpeter, adalah sebuah metode politik dan sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Demokrasi secara umum berarti sistem pemerintahan yang di selenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Bahasa yunani dari kata “demos” dan “kratos/cratein”. 


Demos artinya rakyat dan kratos/cratein artinya pemerintahan. Bagaimanapun kendali atas semua euforia demokrasi membutuhkan otoritas dalam bentuk rule of law Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." 


Pada hakikatnya demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat. Bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Warga negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin.


Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Dalam konteks kehidupan politik demokrasi di Indonesia, pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kehidupan politik yang demokratis. Pemilu merupakan sistem politik secara konstitusional dalam perwujudan mandat rakyat yang berdaulat. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi.


Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak rakyat tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Diktum rakyat berdaulat mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. 


Adab menyampaikan aspirasi tetap menjadi syarat utama, kritis dan memberi sebuah jalan keluar yang searah dengan kondisi bangsa. Jangan sampai dalil kebebasan berdemokrasi menjadi virus yang dapat membunuh demokrasi dari dalam. Bukan tanpa sebab kebebasan yang ditunggangi kepentingan ditertibkan, semata untuk meredam tindak pidana di jagad maya. Ini dibutuhkan karena beberapa pihak telah memanfaatkan media untuk menggiring opini tertentu, dimana hal itu berpotensi menjadi ancaman kehidupan berdemokrasi.


Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara. Maka partisipasi aktif rakyat, komunitas politik dan seluruh stakeholder mempunyai peranan penting guna mencapai kesetaraan hidup berbangsa dan bernegara serta menjadi persemaian yang subur dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


(*Penulis adalah Ketua DPD GPN Sumenep 

Bagikan:

Komentar