|
Menu Close Menu

Mahfud MD dan Argumen Kaidah Fiqh ; Ala Santri

Jumat, 31 Maret 2023 | 08.57 WIB

Menko Polhukam RI, Mahfud MD dalam sebuah acara. (Dok/Istimewa).

Oleh : Mohsi *)

Lensajatim.id, Opini- Ungkapan kaidah fiqh Prof Mahfud MD tidaklah asing bagi santri. Kaidah tersebut sudahlah pasti telah menjadi pegangan santri untuk membedakan mana ibadah dan mana muamalat. Pada prinsipnya, klausul fiqih yang disebutkan tidak satu frasa, ada beberapa term dan  memiliki maksud yang sama.


الاصل في المعاملات الاباحة

Hukum asal dari muamalah adalah ibahah.

الاصل في العقود والشروط الصحة والجواز

Hukum asal dari transaksi dan syarat-syarat adalah sah dan boleh.


Yang digunakan oleh Prof Mahfud adalah

والاصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dari transaksi dan muamalat adalah sah, hingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkan.


Uama' merinci konsepsi muamalah yang di maksud. Ada yang berargumentasi, semua kegiatan manusia yang bukan ibadah dikategorikan hukum muamalah. Seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, perundang-undangan, serta hukum ekonomi.


Kaidah fiqh yang melandasi hukum perbuatan manusia yang sifatnya muamalah ini, memberikan klausa dasar bahwa setiap perbuatan manusia memiliki standar agama. Bahkan tampak solutif dan toleran. Hanya saja, pada saat ini belum sepenuhnya mendapat panggung diarena penyelesaian masalah yang sistemis. Arena pemerintahan, masih secara jelas menggunakan sumber yang lain. Kaidah keagamaan, seperti fiqh tampak menjadi pijakan tersier, bahkan tidak sama sekali.


Sangat tepat, apabila kaidah fiqh dan berbagai macam konsepsi keagamaan (ushul fiqh, kaidah fiqh, dan fiqh) perlu menjadi perhatian khusus. Apalagi kesemrautan yang sedang dialami bangsa memberikan peluang besar, agar konsepsi keagamaan tersebut sudah waktunya mendapat perhatian.


Beberapa ulama terdahulu telah membahas secara detail tentang kaidah tersebut, berikut syarat dan ketentuannya, serta term yang beragam pula. Diantaranya Ibn al-Qoyyim al-Jauziyah kitabnya i'lam al muwaqqiin, Ibn al Taimiyah, kitabnya al qawaid al nuroniyah, Imam al Suyuthi, kitabnya sering dipakai oleh santri-santri di Indonesia, Asybah Wal Nadzair, dan lain-lain. Bahkan ada sebuah tesis yang secara khusus membahas kaidah yang disebutkan oleh Mahfud MD Tersebut, dikarang oleh Marwan Ibrahim, mahasiswa magister Kampus di Palestina, pada tahun 2016 silam.


Pada dasarnya, Kaidah fiqh ini menjadi penting. Imam Qorofj menyebutkan dalam khutbah kitabnya; anwaru al buruq fi anwail furuq;

قواعد كلية فقهية جليلة.كثيرة العدد.عظيمة المدد.مشتميلة على اسرار الشرع وحكمه.


Dengan demikian, urgensi kaidah fiqh ini jangan sampai hanya menjadi hafalan saja, yang kemudian hilang begitu saja. Akan tetapi memiliki semangat agar menjadi bagian penting dalam memecahkan persoalan, lebih-lebih bisa dituangkan dalam setiap pemecahan masalah di pemerintahan.


Signal yang diberikan oleh Prof Mahfud MD tentu harus menjadi lecut pada santri, agar memiliki perjuangan yang sama. Dengan pengertian, perjuangan santri tidaklah sempit. Dunia pemerintahan, baik Ekskutif, legislatif, dan yudikatif adalah garapan dakwah juga. 


Pemaknaan dakwah dan jihad yang komprehensif akan membuka peluang bagi santri untuk mengimplementasikan ilmunya ke medan dakwah yang sesungguhnya. Sehingga peranan santri tidak hanya pada persoalan sosial, akan tetapi juga pada persoalan politik dan pemerintahan.


Literasi turats yang tidak diragukan itu, santri bakal mampu memberikan anyaman kemaslahatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah bukan lagi zamannya, sentimen pada politik dan apatis atas politik. Jika tidak bisa dielakkan satu pandangan pada politik itu tetaplah kotor, maka tidak ada jalan lain kecuali membersihkan kekotoran itu. 


- Penulis adalah Dosen di Di Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan *)

Bagikan:

Komentar