|
Menu Close Menu

Terima Raport Ombudsman, Wakil Bupati Janji Benahi Pelayanan Publik

Selasa, 21 Maret 2023 | 20.34 WIB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan piagam penghargaan kepada Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfah. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya -  Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan piagam dan raport kepatuhan kepada 14 pemda berprediket kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap UU No 25 Tahun 2009 di Kantor Perwakilan Jalan Ngagel Timur No 56 Surabaya, Selasa (21/3/2023). Salah satunya, Pemkab Kediri.


Penyerahan piagam dan raport kepatuhan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Achmad Khoiruddin dan Koordinator Pengambilan Data Kepatuhan 2022, A. Azmi Musyaddad. 


Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfah langsung hadir dalam penyerahan.


Agus mengatakan, Kab. Kediri menempati rangking ke-3 dari 14 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang masuk zona hijau. Skornya 84,15.


Urutan pertama dan kedua masing-masing Pemkab Ngawi (85,36) dan Pemkab Sidoarjo (84,46). Sedang urutan ke empat dan ke lima adalah Pemkot Probolinggo (83,23) dan Pemkab Probolinggo (82,33). 


'Zona hijau untuk Pemkab Kediri seolah kembali ke khittoh. Sebab, pada tahun 2019, Kab. Kediri pernah masuk zona hijau dan turun ke zona kuning (kepatuhan sedang) pada 2021. Bahkan pada 2019 masuk tiga besar nasional,'' kata Agus di sela penyerahan hasil penilaian kepatuhan di kantor Ombudsman.


Menurut Agus, pada hasil penilaian 2022, ada empat dimensi penilaian. Yakni, dimensi input (uji kompetensi dan sarana-prasarana), dimensi proses (kecukupan komponen standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi pemohon layanan), dan dimensi pengelolaan pengaduan.


''Mayoritas pemda di Jawa Timur, termasuk Kab. Kediri, jeblok pada dimensi pengelolaan pengaduan. Penyebabnya, pengelolaan pengaduan kurang memahami  tugas dan kewajiban sesuai Perpres 76 Tahun 2013.


Selain itu, pengelola pengaduan kurang melengkapi dokumen-dokumen untuk memperkuat narasi hasil wawancara,'' jelas Agus.


Di tempat sama, Dewi Mariya mengapresiasi penilaian Ombudsman. Dia berjanji akan menjadikan hasil penilaian tersebut untuk mengevaluasi kinerja pelayanan. Nantinya akan digabung dengan hasil penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kemen PAN-RB yang mendapatkan skor 80,26.


 ''Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi,'' jelasnya.


Dia juga membeberkan, prioritas perbaikan pelayanan publik di Kab, Kediri mencakup banyak aspek. Di antaranya, layanan adminduk yang akan memfokuskan pada 26 kecamatan lewat Program Sahaya Dekat, lalu layanan terpadu OSS lewat Sidapotik DPMPTSP, perbaikan sarpras untuk kelompok disabilitas, dan digitalisasi data perpajakan.


Selain Kab. Kediri, Ombudsman RI Jawa Timur menyerahkan piagam dan raport untuk 13 pemkab/pemkot lainnya. Yakni, Pemkab Probolinggo, Pemkot Blitar, Pemkab Trenggalek, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Ponorogo. Lalu juga Pemkab Banyuwangi, Pemkot Probolinggo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Tuban, Pemkab Jember, dan Pemkab Lumajang.


Ada tiga kepala daerah yang hadir, yakni Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko. Tiga perwakilan pemda lainnya yang hadir adalah Sekda Kab. Probolinggo Ugas Irwanto, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, dan Kabag Organisasi Pemkab Ponorogo Iwan Yono Saputra.


Setelah penyerahan piagam dan raport, masing-masing perwakilan pemda tersebut menyampaikan komitmen untuk tetap memberikan kualitas pelayanan publik dengan tetap berprediket zona hijau. Bupati Nur Arifin, misalnya, menyampaikan bahwa melaksanakan penilaian 360 derajat.


Artinya, seorang pejabat dinilai berdasarkan rating penilaian atasan, bawahan, rekan kerja, dan masyarakat.


 ''Hasil rating itu menentukan besaran tunjangan TPP pejabat tersebut,'' kata Nur Arifin. (Red)

Bagikan:

Komentar