|
Menu Close Menu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak Polri Serius Berantas Pinjol Ilegal

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19.13 WIB

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Dok/istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Ahmad Sahroni,Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mendesak Polri serius memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal masih berkeliaran dan bebas memasang iklan di media sosial.


“Saya minta Polri serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan. Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. bingung saya, kok masih berani berkeliaran. Berarti masih banyak korbannya," kata Sahroni, Senin (7/8/2023).


Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta Korps Bhayangkara berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait untuk memberantas pinjol ilegal. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol.


"Dalam hal ini, polisi bisa bekerja sama dengan OJK dan lembaga terkait agar semuanya bersinergi berantas pinjol ilegal,” tandas Sahroni.


Ia juga mengingatkan masyarakat berhati-hati dengan pinjol ilegal karena bisa memicu pengguna tindakan kriminal. Seperti yang dilakukan AAB, 23, mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Dia membunuh juniornya, MNZ, 19, gara-gara pinjol ilegal.


Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku miris dengan kasus tersebut. Dia meminta kasus itu diusut tuntas.


"Polisi harus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pungkas politisi yang juga Ketua Umum PB Inkado (Indonesia Karate Do).


Sebelumnya, seorang mahasiswa UI tewas dibunuh oleh seniornya. Mayat korban berinisial MNZ, 19, ditemukan terbungkus sampah dalam kamar indekos.


Pelaku berinisial AAB, 23, yang merupakan kakak tingkat korban telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok. Diketahui pembunuhan dilakukan karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal. (medcom/*)

Bagikan:

Komentar