|
Menu Close Menu

Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Sumenep

Rabu, 25 Oktober 2023 | 08.37 WIB

Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejelasan Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Sumenep– Dandim 0827 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ikut musnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan inkrah atau hukum tetap pada Selasa (24/10/2023).


Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut mulai dari bulan Maret - Oktober 2023, dan jaksa sebagai eksekutor pelaksana putusan pengadilan.


Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut, diwakili Danramil 0827/01 Kota Kapten Inf Nanang Fadhori. Selain itu, hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Sumenep Trimo, SH, MH; Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH


Kasat Narkoba; Ketua PN Sumenep Yuli Purnomosidi, SH, MH; perwakilan BNK Sumenep, Kepala Rutan Sumenep Ridwan Susilo, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono, dan undangan lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Danramil Nanang Fadhori mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).


"Pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 70 perkara dengan total jumlah terpidana sebanyak 78 orang," katanya, Selasa (24/10/2023).


Lebih lanjut, dirinya menyebutkan barang bukti tersebut rinciannya senjata tajam 6 bilah, 5 unit handphone, 15 buah pakaian, 70 bal rokok ilegal, minuman keras, dan 15 buah alat-alat dari 39 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).


"Sedangkan dari 31 perkara narkoba itu rinciannya, sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, 18 unit handphone, dan 29 buah bong/alat hisap," tukasnya.

Bagikan:

Komentar