|
Menu Close Menu

Dewan Pendidikan Pamekasan Lakukan Studi Wawasan ke Kabupaten Mojokerto

Jumat, 15 Desember 2023 | 17.04 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan studi wawasan ke Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Mojokerto – Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan studi wawasan ke Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/12/2023). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan komite sekolah.


Rombongan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan diterima oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto di Rumah Makan Dewi Sri, Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling memperkenalkan diri dan bertukar informasi seputar kegiatan komite sekolah.


Bendahara Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Dr. Rahmi Mubarokah, M.Pd., mengatakan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyambut baik kunjungan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan.


“Kami siap berbagi pengalaman dan informasi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan,” kata Dr. Rahmi.


Pada hari Jumat (15/12/2023), rombongan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan akan melanjutkan kunjungannya ke SMKN Mojoanyar dan SMPN 1 Mojoanyar untuk mempelajari pengelolaan komite sekolah di tingkat sekolah.


Kunjungan studi wawasan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Dewan Pendidikan sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, Dewan Pendidikan berperan dalam memberikan pertimbangan, nasihat, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.


Salah satu hal yang menjadi perhatian Dewan Pendidikan adalah pendanaan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendanaan Dewan Pendidikan dapat bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah.


Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto berharap dapat memperoleh pendanaan yang memadai dari pemerintah daerah agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.


“Sebetulnya, diam-diam Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini bersiap menyerap informasi sebanyak-banyaknya dari Dewan Pendidikan Pamekasan Khususnya berkaitan dengan PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan Pasal 192 (3) pendanaan, bahwa pendanaan Dewan Pendidikan dapat bersumber antara lain dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam upaya optimalisasi peran Dewan Pendidikan sebagai mitra kerja pemerintah daerah agar Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” tutur Dr. Rahmi. (Tim)

Bagikan:

Komentar