|
Menu Close Menu

Masa Kampanye Pemilu Rawan Terjadi Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu Jatim Soal Mekanisme Pelaporan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 14.42 WIB

Rusmifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan masa kampanye bagi peserta Pemilu. Tahapan ini menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur merupakan tahapan yang krusial dan rawan terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. 


" Ini kan sekarang kampanye pemilu kan sudah di mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, ini tahapan salah satu tahapan krusial pemilu,di tahapan kampanye ini masa dimana peserta pemilu mulai aktif menyampaikan visi misinya kepada masyarakat. Potensi pelanggaran pemilu banyak terjadi di tahapan ini," terang Rusmifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi media. Jumat, (01/12/2023) malam. 


Pelanggaran itu, lanjut pria yang akrab disapa Rusmi ini bisa berupa pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran aturan lainnya. 


Selian itu, Pelanggaran itu bisa melalui Laporan atau Temuan Pengawas Pemilu.


" Untuk laporan masyarakat, warga yang bisa melapor ada ketentuannya yaitu WNI yang punya hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu," bebernya.


Rusmi menambahkan, laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Terdekat. Ada limitasi waktu dalam laporan yaitu dibatasi 7 hari sejak kejadian itu terjadi atau diketahui oleh pelapor. (Had).

Bagikan:

Komentar