|
Menu Close Menu

Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 20 Maret 2024 | 15.48 WIB

Charles Meikyansah, Anggota Baleg DPR RI. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Jakarta- Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).  


"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga Jakarta, khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.


Charles menilai hal itu sebagai bentuk keterlibatan dan partisipasi warga, khususnya dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus.


"Ini ruang bagi warga untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus," kata Charles.


Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.  RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati adalah gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.


Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal itu termuat dalam Pasal 10 ayat (2) RUU tersebut dan kini telah dihapus. (medcom/*)

Bagikan:

Komentar