Analisis Politik Hukum Pendidikan Inklusif di Kabupaten Situbondo
(Studi Kasus Pendidikan inklusif di Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo)
Penulis : Veri Ananda
Lensajatim.id, Opini- Pendidikan adalah salah satu alat yang bisa digunakan untuk membina sumber daya manusia (SDM) demi perkembangan Negara. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pendidikan di Indonesia, sesuai dengan apa yang telah dinyatakan di pasal 31 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945 yang pada intinya Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pengaturan UU, prioritas anggaran, serta memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Konstitusi ini mempertegas bahwa pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak warga Negara Indonesia atas Pendidikan yang layak dan berkualitas.
Hemat penulis Pendidikan Inklusif merupakan layanan Pendidikan bagi siswa dan atau mahasiswa yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Sedangkan menurut UU, Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peserta didik penyandang disabilitas adalah peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik,intelektual, ,mental, dan atau sensoris dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak .
Sesuai dengan UU Nomor 08 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan Amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Seperti yang termaktub dalam pasal 5 bagian kesatu bab III tentang hak penyandang disabilitas diantaranya adalah hak memperoleh pendidikan, regulasi ini seharusnya menjadi rujukan dasar dalam implementasi pendidikan inklusif di Kabupaten Situbondo khususnya di Kampus Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo (UNARS) ditambah lagi di Kabupaten Situbondo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sehingga tidak ada alasan lagi bagi Lembaga Pendidikan untuk menolak siswa/mahasiswa disabilitas. Dan jika diterima dalam Lembaga pendidikan tersebut maka harus didukung oleh adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar siswa dan mahasiswa disabilitas tersebut juga bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam belajar.
Sejak menjadi mahasiswa baru di tahun 2023, penulis mengamati bahwa belum ada penerapan dari UU Nomor 08 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga regulasi turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2018 tentang standar pelayanan.
Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 03 tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, hal ini menjadi patokan dari adanya riset mini yang penulis lakukan.
Politik Hukum menurut Mahfud M.D adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang diberlakukan secara baik dengan pembuatan hukum baru maupun penggantian hukum lama untuk mencapai tujuan negara, sedangkan menurut Sudarto yang ditulis dalam buku Hukum Pidana dan Hukum Pidana Indonesia menjelaskan bahwa politik hukum adalah salah satu wujud dari peraturan yang baik sesuai dengan keadaan situasi saat itu.
Penulis mengamati bahwa Kampus UNARS belum menerapkan dari adanya regulasi yang telah resmi, dibuktikan dengan belum adanya mahasiswa angkatan 2023 yang disabilitas, kemudian dalam selebaran informasi dibukanya pendaftaran mahasiswa baru tidak tertera bahwa Kampus UNARS menerima mahasiswa baru disabilitas, juga tidak tertera terkait sarana prasarana yang ramah terhadap disabilitas sehingga calon mahasiswa disabilitas enggan untuk mendaftarkan diri di kampus UNARS. Jika tidak begitu, mungkin bisa diinisiasi oleh adanya pengumuman bersifat terbuka tentang penerimaan mahasiswa baru disabilitas melalui Yayasan atau LSM yang bergerak di bidang disabilitas seperti yang pernah dilakukan oleh Kampus STKIP PGRI Situbondo.
Ketika penulis mulai aktif kuliah, penulis menemukan terdapat salah satu staf UNARS yang merupakan seorang difabel fisik dan juga terdapat mahasiswa pengguna tongkat berjenis kelamin laki-laki. Melihat adanya staf dan juga mahasiswa tersebut penulis mencoba mengamati kembali lingkungan atau akses atau sarana prasarana yang tersedia apakah sudah ramah terhadap disabilitas tersebut atau tidak. Hasil temuan penulis adalah belum adanya akses yang ramah bagi disabilitas sehingga disabilitas tersebut jika menaiki tangga menuju lantai 2 akan mengalami kendala atau hambatan. Untuk itu, harusnya kampus UNARS bisa menyediakan akses berupa ramp (bidang miring) yang dilengkapi dengan handrail bagi disabilitas fisik tersebut dan juga perlu dibangun toilet yang ramah disabilitas sehingga bukan hanya memudahkan disabilitas namun juga memudahkan perempuan, dan ibu hamil yang kemungkinan besar juga akan memanfaatkan akses yang tersedia tersebut.
Sebelum dikirimnya tulisan Esai ini kepada panitia, tepat tanggal 21 Mei 2024 penulis mencoba untuk mengamati Kembali akses yang ada di Kampus UNARS, dan syukur alhamdulillah ternyata perhari ini sudah terdapat ramp (bidang miring) yang bisa memudahkan disabilitas dan kaum rentan lainnya memanfaatkan akses tersebut meskipun ramp-nya secara kasat mata masih tergolong licin. Namun setidaknya sudah terdapat upaya dari pimpinan UNARS untuk menyediakan akses bagi disabilitas. Praktek baik ini merupakan salah satu upaya dari adanya penerapan regulasi yang telah ada terkait Pendidikan inklusif. Dan adanya bukti dari implementasi ini perlu ditingkatkan agar kampus UNARS bisa semakin tumbuh dan berkembang dalam mewujudkan Pendidikan inklusif di Kabupaten Situbondo dan harapannya bisa selalu adil gender dalam pengajaran hingga pembangunannya.
NB : Semua Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis
Komentar