Sudarsono, asal Sumenep Madura, Pemilik Warung Madura 24 Jam yang ada di daerah Denpasar Utara, Bali. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id Bali – Sudarsono, pemilik Warung Madura asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tegaskan warungnya tidak merugikan pihak manapun.
Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali, mengaku mendapat keluhan soal jam operasional warung Madura yang sampai 24 jam.
Keluhan itu disampaikan oleh pengusaha minimarket. Adapun warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (30/04/2024).
Terkait kondisi tersebut, Pria yang akrab disapa Sono itu mengaku tidak semua Warung Madura yang ada di Bali dilarang buka 24 jam. Pasalnya, Warung Madura miliknya itu hingga saat ini buka seperti jam biasa alias 24 jam.
"Kondisi Warung Madura di Bali tidak semuanya dilarang buka 24 jam, informasinya hanya di beberapa lokasi saja," katanya saat wawancarai oleh jurnalis media ini pada Selasa (30/04/2024) malam.
Lebih lanjut, diiringi mengaku bahwa larangan Warung Madura buka 24 jam dikarenakan keluhan dari pengusaha pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup.
"Memang informasinya ada sejumlah titik Warung Madura yang ditertibkan jam operasionalnya karena mungkin minimarket merasa tersaingi adanya Warung Madura kami," kata pemilik Warung Madura di daerah Denpasar Utara ini.
Untuk itu, sebagai pemilik Warung Madura di Bali berharap agar pemerintah di Bali tidak gegabah mengambil kebijakan terkait jam operasional. Pasalnya, Warung Madura hadir sebagai alternatif masyarakat untuk memenuhi keperluan masyarakat.
"Yang jelas kami berharap Warung Madura di Bali tetap buka 24 jam seperti biasanya," pungkasnya. (Zi/Red)
Komentar