|
Menu Close Menu

Kasus Dugaan Tidak Pidana Penipuan dan Penggelapan Apartemen Rugikan Korban Mencapai 8 Miliar, Polda Jatim Berhasil Bekuk Satu Pelaku

Selasa, 11 Juni 2024 | 05.16 WIB

 

Polda Jatim saat menggelar jumpa pers terkait kasus  tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan apartemen. (Dok/Istimewa ). 

Lensajatim.id, Surabaya– Tim Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 8 miliar lebih.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers. Senin, (10/6/2024).


“Ada satu tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum, yaitu saudara Hartono alias BD,” ungkap Dirmanto di hadapan awak media.


Tersangka selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak YA No. 2 Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya dengan membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia. 


"Dengan menjelaskan bahwa lokasi apartemen cukup strategis berada di tengah kota, dekat dengan mall East Coast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse, sehingga korban tertarik,” sebutnya. 


Selanjutnya, korban melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali sejak bulan Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020 namun belum ada pembangunan sama sekali diketahui bahwa belum ada perijinan pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain. 


"Dengan pembayaran angsuran Rp. 342.100.000 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan total 112 (seratus dua belas) orang , pembeli unit Apartemen Eastcovia dengan total kerugian Rp 8 miliar lebih,” tukas Dirmanto.


Kasubdit IV Renakta, AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, pada bulan Maret 2017, terlapor mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89 yaitu acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia yang beralamat di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No. 2 Kec. Mulyorejo kepada audience yang dihadiri dari berbagai broker property yang akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia. 


"Selanjutnya ada salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa, lokasi apartemen cukup strategis berada di tengah kota, dekat dengan mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah, sehingga pelapor tertarik memesan tipe unit one bedroom tower A lantai 9 No. unit 15 melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali hingga lunas pada 15 Mei 2020,” urai AKBP Wahyu.


Namun, lanjut Wahyu, belum ada pembangunan sama sekali. Selanjutnya, AC mempertemukan pelapor dengan tersangka selaku Dirut PT. Bumi Wahana Nusantara menjelaskan bahwa, di lokasi apartemen yang akan dibangun tersangka beralasan masih dalam pengurusan IMB dan pembebasan lahan hingga pelapor mengirimkan somasi 2 kali tidak ada tanggapan dan melaporkan ke SPKT Polda Jatim. 


Anggota mengamankan satu tersangka dengan barang bukti :


1) 1 (satu) lembar asli Brosur Apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex;


2) 1 (satu) lembar asli Formulir Pemesanan Sementara - FPS Apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex tanggal 19 Mei 2017;


3) 1 (satu) lembar asli Surat Pesanan Unit - Satuan Rumah Susun (SPU-SRS) No.SPU-SRS V/17/0019 Tower Zaha A No Unit 915;


4) 1 (satu) lembar asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen one bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 luas 22,3 m2 total PPN Rp. 311.000.004 (tiga ratus sebelas juta empat rupiah);


5) 1 (satu) lembar asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen One bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 luas 22,3 m2 PPN (1090) Rp. 31.100.000 (tiga puluh satu juta seratus rupiah);


6) 36 (tiga puluh enam) lembar Asli bukti Pembayaran No.SPU : SPU-SRS V/17/0019 dari PT. Bumi Wahana Nusantara;


7) 1 (satu) lembar bukti pembayaran booking fee No. SPU : SPU-SRS V/1710019 dari PT. Bumi Wahana Nusantara, 


8) 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Lunas Pembelian Unit Apartemen Eastcovia nomor surat : 011/S.KUBWN-Sek/V/2021, tertanggal 24 Mei 2021;


9) 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Somasi I tanggal 2 Maret 2023 beserta bukti pengiriman; 


10) 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Somasi II tanggal 7 Maret 2023 beserta bukti pengiriman;


11) 1 (satu) buah Nlasdisk merk sandisk warna hitam merah berisi rekaman suara antara korban, saudara Andre, saudara Zein Z. Tandian, tersangka Hartono alias Budi dan satu orang yang tidak korban kenal; dan


12) 1 (satu) bendel Rekening tahapan BCA KCU Rungkut atas nama Lulu Devi Tandian No. Rekening : 8220062725 periode Juni 2017 sampai dengan periode periode Mei 2020.


“Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup AKBP Wahyu. (ari)


Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan apartemen. (Ari/Red) 

Bagikan:

Komentar