Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK . (Dok/Kendariinilah.com). |
Lensajatim.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Terbaru, KPK kembali menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," jelas Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/07/2024).
Menurutnya, para tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Ia menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," tandasnya.
Sebelumnya, dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di beberapa daerah di Jawa Timur, yang salah satunya di Rumah Anggota DPRD Jatim dari PDIP Mahfud, tepatnya di Kabupaten Bangkalan. (Antara/Tim)
Komentar