Dr. Syaiful Ma'arif, SH.CN.MH, Pengacara Kedutaan Besar India. (Dok/Istimewa). |
Menurut pendiri kantor pengacara Syaiful Ma'arif and Partner (SM&P) itu, Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, karena Para Penggugat dianggap tidak beritikad baik.
Ia melanjutkan, kendati demikian, oleh karena Putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka dengan demikian, Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.
"Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi/Perwakilan Diplomatik (Premises), karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection) dan hak imunitas (the right of imunity), maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif," kata Syaiful Ma'arif, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Syaiful melanjutkan, sedangkan terhadap pokok perkara gugatan Para Penggugat perihal pembangunan atau renovasi Gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua stakeholder yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.
"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegas pengacara berdarah Madura ini.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut, telah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beranggotakan Darius Naftali, SH, MH (Ketua Majelis); Riyono, SH, MH (Anggota Majelis); Tri Yuliani, SH, MH (Anggota Majelis) dan dibantu oleh Zulfikri, SH (Panitera Pengganti).
Dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari Mediasi, Pembacaan Gugatan, Eksepsi & Jawaban, Replik, Duplik, sampai Penyampaian Bukti Awal, pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan Bukti Awal.
Oleh karena eksepsi dan penyampaian Bukti Awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:
“M E N G A D I L I :
Mengabulkan Eksepsi tentang Para Penggugat tidak beritikad baik dalam Proses Mediasi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.783.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (Had)
Komentar