![]() |
Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI saat melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di Ponpes Hati Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Probolinggo- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Dini Rahmania menggelar sosialisasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kegiatan yang dihadiri para guru, ustadz serta ustadzah di lingkungan Ponpes ini berlangsung dari sekitar jam 09.00 WIB sampai selesai di Aula Yayasan Ponpes Hati, Toroyyan Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2024).
Dalam acara tersebut, perempuan yang akrab disapa Mbak Dini ini menekankan pentingnya peran pesantren dalam membangun peradaban lewat dunia pendidikan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
" Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren ini juga menjadi bukti dan bentuk pengakuan negara terhadap peran pesantren dalam ikut membangun peradaban Bangsa," ucap Mbak Dini.
Untuk itu, Mbak Dini berharap, lahirnya UU nomor 18 tahun 2019 bisa menjadi kabari baik dan bisa membuat pesantren semakin maju dan bisa terus berkontribusi besar dalam pembangunan di Indonesia.
" Dalam Undang-Undang ini mengatur soal penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," tandas Mbak Dini.
Dan yang paling penting lagi lanjut Mbak Dini, pada era modern seperti sekarang ini, pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam membangun moralitas generasi Bangsa. (Had).
Komentar