|
Menu Close Menu

Cara Daftar SPMB Sumenep 2025: Jalur Prestasi, Afirmasi hingga Domisili

Senin, 26 Mei 2025 | 22.10 WIB

Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, yang menggantikan istilah sebelumnya, yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 


SPMB tahun ini membuka empat jalur penerimaan: afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, masing-masing dengan ketentuan dan jadwal yang berbeda.


“Secara prinsip tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya ada beberapa penyesuaian pada kuota dan mekanismenya,” ujar Moh. Fajar Hidayat, Kabid SMP Disdik Sumenep, Senin (26/05/2025).


Jalur Afirmasi: Untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas


Pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 23–25 Juni 2025. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Syarat utamanya adalah dokumen kelulusan (ijazah/SKL), Kartu Keluarga, bukti penerima bantuan seperti KIP atau PKH, dan surat pernyataan dari orang tua.


“Jalur ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” jelas Fajar.


Jalur Prestasi: Untuk Siswa Berprestasi Akademik hingga Tahfiz


Pendaftaran jalur prestasi akan berlangsung pada 26, 28, dan 30 Juni 2025. Calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau tahfiz Al-Qur’an dapat mengikuti jalur ini.


“Siswa yang punya peringkat 1, 2, atau 3 di sekolah asalnya wajib menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah. Untuk hafiz Al-Qur’an, dibutuhkan surat keterangan dari lembaga atau sekolah penyelenggara tahfiz,” jelasnya.


Jalur Mutasi dan Domisili


Untuk jalur mutasi, diperuntukkan bagi siswa yang pindah karena tugas orang tua atau perubahan tempat tinggal, dibuka pada 1–2 Juli 2025.


Sementara jalur domisili, dibuka pada 3–7 Juli 2025, ditujukan untuk siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah tujuan. “Bagi yang berada di luar wilayah, tetap bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi,” tambah Fajar.


Ia menegaskan bahwa semua SMP negeri di Sumenep wajib mengikuti ketentuan SPMB 2025. Adapun pagu setiap kelas ditetapkan sebanyak 32 siswa.


Untuk SMP negeri, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi: spmb.sumenepkab.go.id. Sedangkan untuk SMP swasta, mekanismenya fleksibel, bisa dilakukan secara online maupun offline.


“Dengan sistem ini, kami berharap proses penerimaan murid baru berjalan lebih transparan, tertib, dan adil bagi semua pihak,” pungkas Fajar. (Zi) 

Bagikan:

Komentar