|
Menu Close Menu

Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi Desak KLH Tindak Tegas PT Jui Shin Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 | 11.28 WIB

 

Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI saat wawancara dengan media.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup serta perwakilan PT Kawasan Industri Medan dan PT Jui Shin Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (15/5/2025).


Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Bambang Haryadi menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Jui Shin Indonesia.


"Kita sepakat langkah Bapak ini karena merupakan bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian juga turut melakukan evaluasi,” ucap Bambang Haryadi, sebagaimana ditulis situs DPR RI.


Untuk itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mendorong adanya koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran tersebut.


Bambang juga menilai bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak dihormati oleh PT Jui Shin Indonesia. Lebih dari itu Bambang menambahkan kalau sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian dan juga DPR tidak dihargai.


"Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” tandas Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini.


Sebagai informasi, pada kesempatan itu Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup  hadir pada rapat tersebut dengan melaporkan hasil verifikasi lapangan terhadap PT Jui Shin Indonesia yang bergerak di bidang industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.


Di mana luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang digunakan mencapai lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare.


Untuk itu, politisi yang juga Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan. Komisi XII DPR RI juga menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kepatuhan industri terhadap regulasi.


“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja  penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.


Pihaknya juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum dengan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap PT Jui Shin Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan ketaatan industri terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia.(Had/Red)

Bagikan:

Komentar