|
Menu Close Menu

3229 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur Peroleh SK Pengesahan

Rabu, 04 Juni 2025 | 05.20 WIB

 

Rapat Koordinasi terkait Koperasi Metah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Betgizi Gratis serta Rumah MBR.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Surabaya- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/Pemkab) dan Ikatan Notaris Indonesia seluruh Jawa Timur untuk percepatan Koperasi Desa Merah Putih. 


Hasilnya, kini ada sebanyak 8.459 desa/kelurahan (99,59 persen) dari total 8.494 desa/kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). 


Sementara berdasar data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB tercatat 3.299 koperasi di Jawa Timur telah resmi memperoleh SK pengesahan, atau setara dengan 24,13 persen dari total se-Indonesia sebanyak 13.669 SK yang merupakan capaian tertinggi  secara nasional.


Sebagaimana diketahui menjelang berangkat haji Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan rapat kordinasi terkait Koperasi Metah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Betgizi Gratis serta Rumah MBR. Di tengah melaksanakan ibadah haji Gubernur  Khofifah  tetap monitor  progres dari program prioritas nasional tersebut.  Jatim  optimis bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/kota ini akan tuntas secepat mungkin. Targetnya, pada peringatan Hari Koperasi 12 Juli mendatang, dapat diluncurkan serentak.


"Alhamdulilah, sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 capaian Jatim merupakan  tertinggi nasional dalam pengesahan KDMP / KKMP. Sebanyak 3.299 koperasi telah diterbitkan SKnya dari 13.669 total SK yang dikeluarkan se-Indonesia. Target kami jelas seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal," ujar Khofifah. 


Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengesahan koperasi terbanyak di Indonesia, melampaui Jawa Tengah sebanyak 1.828 koperasi, Aceh sebanyak 897 koperasi dan Jawa Barat sebanyak 867 koperasi per tanggal 2 Juni 2025.


"Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini tentu kerja keras semua pihak. Para Bupati/ Wali Kota, Kanwil Hukum Jatim  serta kerja keras Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur," ungkap Khofifah. 


Khofifah menyebut ada empat daerah yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk – tuntas pada 27 Mei 2025, Kabupaten Ponorogo – tuntas pada 30 Mei 2025, dan Kabupaten Sidoarjo – tuntas pada 1 Juni 2025. Terbaru, ialah Kota Mojokerto.


"Ada empat daerah telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan badan hukum koperasi. Ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa. Apresiasi akan kami berikan dengan memberikan pendampingan koperasi secara komprehensif mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi."  ungkapnya. 


Berbagai langkah percepatan dilakukan dengan memfasilitasi pemberkasan bersama serta penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. KPP Pratama di Kab/Kota memberikan dukungan dengan membantu pembuatan NPWP pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat (BO). 


"Setelah Badan Hukum terbentuk maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur beserta Satgas Percepatan Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih untuk membersamai KDKMP menyusun proses/prospek bisnisnya," jelasnya. 


Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, Pemerintah pusat juga membuka peluang penggunaan data BTT untuk pembiayaan akta notaris KDKMP, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 


"Diharapkan Kab/Kota dapat melakukan penguatan untuk fasilitasi badan hukum menggunakan APBD. Termasuk Pemerintah Provinsi dapat mencadangkan penggunaan dana BTT untuk badan hukum KDKMP," pungkasnya. Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Provinsi Jawa Timur menambah jumlah fasilitasi untuk badan hukum, yang semula 1.600 akta kopdes/kel Merah Putih menjadi 3.000 akta Kopdes/Kelurahan Merah Putih. ini menunjukkan komitmen Provinsi Jawa Timur untuk melakukan percepatan penuntasan Pembentukan KDKMP. (Had) 

Bagikan:

Komentar