Senin, 23 Juni 2025 | 12:41:46
Menu Close Menu

PMII Sidoarjo Siap Selenggarakan Diskusi Bahas Revisi RUU KUHAP

Jumat, 13 Juni 2025 | 17.07 WIB

Putri  Maulidina, Ketua PC PMII Sidoarjo.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sidoarjo-Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) menjadi polemik dan sorotan publik. Ketua Umum Pengurus Cabang  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo  Putri Maulidina, mengajak masyarakat untuk turut aktif menyorot dampak dari perubahan ini sebelum diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.


Putri  Maulidina mengatakan kehadiran RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan merupakan langkah dan upaya pemerintah dalam pembaharuan hukum demi memberikan jaminan perlindungan, kepastian, keadilan dan menciptakan ketertiban hukum bagi masyarakat Indonesia.


"Penyelidikan dan penyidikan merupakan langkah awal dari upaya penegakan hukum yang ditugaskan kepada Polri, pegawai negeri sipil tertentu atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh UU itu sendiri," kata Putri, Jumat (13/06/2025). 


Namun, lanjutnya kehadiran RUU yang dibentuk saat ini menjadi polemik di kalangan praktisi dan pemerhati hukum Indonesia, termasuk mahasiswa dan akademisi. 


Polemik itu berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kewenangan penyeledikan dan penyidikan yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan. 


"Kita harus terus mengawal. Jangan sampai kebijakan ini mengarah pada kepentingan segelintir pihak saja. Semua elemen masyarakat harus bersuara demi menjaga supremasi hukum,” tegasnya. 

Sebagai upaya nyata, pihaknya kata Putri, akan mengadakan diskusi membahas lebih lanjut dampak dari revisi KUHAP ini. (Wi) 

Bagikan:

Komentar