![]() |
Putri Maulidina, Ketua PC PMII Sidoarjo.(Dok/Istimewa). |
Putri Maulidina mengatakan kehadiran RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan merupakan langkah dan upaya pemerintah dalam pembaharuan hukum demi memberikan jaminan perlindungan, kepastian, keadilan dan menciptakan ketertiban hukum bagi masyarakat Indonesia.
"Penyelidikan dan penyidikan merupakan langkah awal dari upaya penegakan hukum yang ditugaskan kepada Polri, pegawai negeri sipil tertentu atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh UU itu sendiri," kata Putri, Jumat (13/06/2025).
Namun, lanjutnya kehadiran RUU yang dibentuk saat ini menjadi polemik di kalangan praktisi dan pemerhati hukum Indonesia, termasuk mahasiswa dan akademisi.
Polemik itu berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kewenangan penyeledikan dan penyidikan yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan.
"Kita harus terus mengawal. Jangan sampai kebijakan ini mengarah pada kepentingan segelintir pihak saja. Semua elemen masyarakat harus bersuara demi menjaga supremasi hukum,” tegasnya.
Sebagai upaya nyata, pihaknya kata Putri, akan mengadakan diskusi membahas lebih lanjut dampak dari revisi KUHAP ini. (Wi)
Komentar