![]() |
| Ning Dini saat melakukan Sosialisasi UU Nomor 33 tahun 2014 di Rumah Aspirasi Dini Rahmania di Kabupaten Probolinggo.(Dok/Istimewa). |
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan pondok pesantren, anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Probolinggo, serta pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, politisi muda yang akrab disapa Ning Dini itu menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk bukan hanya sebatas label, tetapi juga menyangkut aspek keyakinan, kualitas, serta perlindungan konsumen, khususnya umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia.
"UU No. 33 Tahun 2014 ini hadir sebagai bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen Muslim untuk mendapatkan produk yang halal dan aman. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi daya saing produk kita," tegas Ning Dini.
Menurutnya, sertifikasi halal saat ini menjadi kebutuhan mendesak, apalagi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Lebih lanjut, Ning Dini menyoroti peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini menjadi institusi kunci dalam proses sertifikasi. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk UMKM.
"Bagi para pelaku UMKM, jangan ragu untuk mengurus sertifikasi halal. Pemerintah sudah membuka banyak jalur pendampingan. Silakan manfaatkan Rumah Aspirasi ini untuk mendapatkan informasi dan pendampingan," imbuhnya.
Dalam sesi dialog, peserta sosialisasi menyampaikan antusiasme dan harapan agar kegiatan serupa bisa rutin digelar, serta adanya pendampingan teknis langsung dari tim profesional untuk proses pendaftaran sertifikasi halal. (Ham)


Komentar