|
Menu Close Menu

Deretan Kasus Menonjol Sepanjang Maret-Juli 2025, Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Minggu, 06 Juli 2025 | 08.33 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasuruan saat menggelar konferensi pers.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Pasuruan – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasuruan mencatat capaian penting dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol sepanjang periode Maret hingga Juli 2025. Setidaknya empat kasus besar berhasil diungkap dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.


“Keamanan bagi kami adalah harga mati. Jangan ada upaya ataupun niat melakukan kejahatan di wilayah Pasuruan, karena kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dani, Sabtu (5/7/2025).


Berikut empat kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Kabupaten Pasuruan:


1. Penganiayaan di Café Edelweis, Kecamatan Purwosari


Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 di Café Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Tersangka berinisial MDS terlibat aksi kekerasan bersama beberapa rekannya terhadap korban NR.


Pelaku menggunakan double stick besi (ruyung) dan asbak kayu untuk menyerang korban hingga mengalami luka memar dan lecet. Motif pelaku diketahui karena spontan ikut terlibat setelah diajak temannya menyaksikan keributan di lokasi.


2. Penganiayaan Menggunakan Parang di Kecamatan Gempol


Kasus kedua terjadi pada Minggu, 2 Juni 2025, di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku bernama Susianto (46) menganiaya korban Imam Ghozali (43) dengan sebilah parang hingga melukai bagian punggung kiri korban.


Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam karena merasa telah dihina dan diejek oleh korban sebelumnya.


3. Pencurian Sepeda Motor di Taman Safari II Prigen


Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 di area parkir Taman Safari II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Dua orang tersangka yakni MSK (24), karyawan Taman Safari, dan RK (19), seorang kurir, berhasil diamankan polisi.


Motif keduanya mencuri motor adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk bermain judi online. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pasuruan.


4. Pembunuhan Berencana di Kosan Wilayah Gempol


Kasus paling menggemparkan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol. Pelaku berinisial RZ (25) dengan sengaja membunuh korban SL (36) menggunakan celurit, yang mengenai bahu dan pinggul korban.


Polisi menyebut, pelaku menyimpan dendam sejak tiga tahun lalu, karena korban pernah menantang dirinya dan ibunya. Kasus ini saat ini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Pasuruan.


Kapolres Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terpancing konflik.


“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk konflik. Karena saat seseorang tidak bisa mengendalikan emosinya, dia akan berbuat di luar kontrol akal sehat,” pungkas AKBP Dani.


Polres Pasuruan menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas. (Ham/Had)

Bagikan:

Komentar