![]() |
Ning Lia, Anggota DPD RI saat hadir dalam acara peresmian Kantor DPD RI Jawa Timur di Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan sound horeg yang sering ditemui dalam pesta rakyat, karnaval, hingga hajatan keliling, dinyatakan haram. Alasannya jelas: mudharat lebih besar dari manfaat.
“Fatwa ini hadir karena kondisi masyarakat yang sudah kelewat batas. Volume keras bukan cuma mengganggu, tapi juga jadi pemicu kemaksiatan,” kata Senator yang akrab disapa Ning Lia dalam peresmian Kantor DPD RI di Surabaya, Jumat (18/7/2025).
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini tak asal bicara. Dengan latar belakang keulamaan dan posisi sebagai pengurus MUI Jatim, ia menyampaikan bahwa sound horeg kerap jadi panggung maksiat terselubung: joget campur pria-wanita, aurat terbuka, hingga memancing kerumunan tak terkendali.
“Kita ini bangsa yang besar, tapi kalau ruang publik dikotori musik horeg tanpa batas, lama-lama tatanan sosial kita rusak,” tegas Senator dengan tagline Cantik ini.
Lebih tajam lagi, Ning Lia mengutip pandangan klasik dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, dalam kitab At-Tanbihât al-Wâjibât bahwa acara keagamaan pun haram jika disusupi kemungkaran.
Namun, Ning Lia menegaskan fatwa ini bukan berarti mematikan ekonomi. Justru ini peluang untuk edukasi dan transisi.
“Kita ingin para pelaku usaha sound system bangkit dan bertransformasi. Gunakan untuk pengajian, pernikahan, kegiatan sosial—bukan joget liar keliling kampung,” ujar keponakan Gubernur Jatim Khofifah ini.
Di akhir pernyataannya, Ning Lia menyampaikan pesan penting:
“Fatwa bukan vonis, tapi arah. Tinggal kita mau patuh dan berbenah, atau tetap menutup telinga di tengah kerusakan yang semakin bingar,” pungkas Ning Lia. (Had)
Komentar