![]() |
| Hairul Anam, saat dilantik jadi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, di ruang sidang utama DPRD, Senin (28/07/2025). Prosesi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD, yang menetapkan Hairul Anam sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Sebagai informasi, dalam Pemilu Legislatif 2019, Hairul Anam memperoleh 2.505 suara, menempati posisi kedua di bawah BEI yang meraih 4.487 suara. Sesuai ketentuan, calon dengan suara terbanyak berikutnya berhak diusulkan menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan.
Sementara itu, pemberhentian Bambang Eko Iswanto tak lepas dari kasus hukum yang menjeratnya. Ia ditangkap aparat pada 4 Desember 2024 di kediamannya di Desa Kombang, Kecamatan Talango, dengan barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep pada 14 Mei 2025, BEI dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan tambahan kurungan enam bulan apabila denda tak dibayar.
Dengan pelantikan ini, PPP kembali memiliki wakil utuh di DPRD Sumenep, dan Hairul Anam diharapkan mampu mengemban amanah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dapil I. (Yud/Had)


Komentar