|
Menu Close Menu

Ketua Komisi XIII DPR RI: Kampus Wajib Tindak Pelaku Kekerasan Seksual!

Senin, 28 Juli 2025 | 18.53 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta— Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual yang kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Kali ini, dugaan kekerasan seksual melibatkan seorang guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terhadap mahasiswinya.


Menurut Willy, kasus tersebut harus ditangani secara serius dan tidak cukup hanya dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti. Ia menegaskan bahwa penindakan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan peraturan menteri. Harus ditindak secara pidana. UU TPKS itu sudah tiga tahun disahkan, tapi belum satu pun pelaku dijerat dengan undang-undang ini. Ini sangat disayangkan,” tegas Willy, Senin (28/7/2025).


Willy mempertanyakan komitmen para pemangku kepentingan dalam menegakkan UU TPKS yang telah dirancang secara komprehensif untuk menghukum pelaku, memberikan keadilan kepada korban, serta menyediakan mekanisme pemulihan yang manusiawi.


“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya lantang.


Sementara itu, pihak Rektorat Unsoed telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang untuk menangani dugaan kekerasan seksual tersebut. Kepolisian juga mulai melakukan penyelidikan meskipun belum menerima laporan resmi dari korban.


Sebagai mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak—mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat, hingga pemerintah—untuk segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS.


“UU ini menempatkan korban sebagai mahkota dalam pengungkapan kasus. Maka tidak bisa berlama-lama. Menunda artinya membiarkan pelaku berkeliaran dan menyiksa korban dua kali,” tandas politisi NasDem itu.


Ia juga mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana (PP) dari UU TPKS. Tanpa aturan teknis yang jelas, banyak aparat hukum dan lembaga pendidikan kebingungan dalam menerapkan sanksi yang sesuai hukum pidana.


“Kalau kita hanya menunggu, maka kita hanya memperpanjang deretan korban. Harus ada tindakan nyata, progresif, dan penuh keberpihakan terhadap korban,” seru Willy yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.


Willy memastikan dirinya dan DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual di Unsoed maupun kampus-kampus lainnya. Baginya, dunia pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun peradaban yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.


“Kampus itu benteng peradaban, bukan tempat predator berkeliaran. Sudah saatnya kita tegas, jangan biarkan UU TPKS hanya jadi pajangan tanpa makna,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar