![]() |
Pelaku tabrak lari saat ditangkap Polres Bangkalan.(Dok/Humas). |
Korban, Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Bangkalan, mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV. Dalam rekaman, tampak mobil Grandmax langsung kabur tanpa memberikan pertolongan usai menabrak korban yang tengah bersepeda di jalur yang seharusnya tidak dilintasi kendaraan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (25) di kediamannya di kawasan Gubeng, Surabaya, pada 19 Juli 2025.
“Tersangka kita amankan setelah tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dan melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Senin (21/7/2025).
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengalami microsleep akibat kelelahan usai mengantar barang ke pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Setelah menabrak, ia panik dan langsung meninggalkan lokasi.
“Tersangka menyesali perbuatannya. Tapi dia tetap kabur, padahal korban sekarat dan butuh pertolongan,” ujar AKBP Hendro dengan nada tegas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta, serta Pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.
“Secara total, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta,” tambahnya.
Kepolisian mengingatkan pentingnya bertanggung jawab dalam situasi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas:
1. Hentikan kendaraan
2. Beri pertolongan pada korban
3. Laporkan ke polisi terdekat
4. Beri keterangan jelas tentang kejadian
Kapolres Hendro menegaskan bahwa kejadian ini harus jadi pelajaran serius bagi seluruh pengguna jalan.
“Jangan memaksakan berkendara saat lelah. Istirahatlah jika mulai mengantuk. Lebih baik kehilangan waktu, daripada kehilangan nyawa,” pungkasnya. (Fiq)
Komentar