![]() |
Sudarsono Rahman, Wakil Ketua Umum Barikade Gus Dur.(Dok/Channel 9). |
Menurut Cak Dar, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum.
“Silakan saja melakukan aksi, karena itu hak setiap warga negara. Tapi ada syaratnya, tidak boleh anarkis, disertai kekerasan, mengancam ketertiban umum, menghasut, menghina, atau memecah belah. M. Sholeh harus menjamin itu,” ujar Cak Dar, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi bersifat realistis. “Misalnya, jika Gubernur melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar undang-undang, atau melakukan tindak pidana berat dan terorisme. Faktanya, hal-hal itu tidak ada yang dilanggar. Justru Gubernur terus bekerja untuk kepentingan rakyatnya,” tegas mantan Ketua PW IPNU Jawa Timur tersebut.
Cak Dar juga menolak adanya wacana untuk menurunkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara paksa melalui aksi demonstrasi. Ia menilai hal itu tidak berdasar, apalagi Khofifah dipilih secara konstitusional oleh lebih dari 58 persen rakyat Jawa Timur.
“Jangan sampai ada kalimat ingin menurunkan Gubernur yang sudah terpilih sah secara konstitusional tanpa alasan jelas. Kalau ada yang coba-coba, tentu akan berhadapan dengan kader-kader NU. Ini bukan ancaman, tapi sekadar peringatan,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengajak semua pihak menjaga kondusivitas Jawa Timur. “Jangan bikin gaduh. Jawa Timur sudah aman. Beri kesempatan Gubernur Khofifah–Emil untuk bekerja menyejahterakan rakyatnya sampai akhir masa jabatan,” pungkasnya. (Had)
Komentar