|
Menu Close Menu

Heboh! Lisa Mariana Tanggapi Hasil DNA dengan Sindiran ‘Benih Tuyul’

Kamis, 21 Agustus 2025 | 09.26 WIB

Selebgram Lisa Mariana. (Dok/Harian Fajar). 
Lensajatim.id, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana akhirnya buka suara usai hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis dari anaknya berinisial CA.


Melalui akun Instagram Story @lisamarianaaa pada Rabu (20/8), Lisa pertama kali menuliskan pesan singkat berlatar biru-hijau-kuning: “Alah bongkar tuntas lah.” Tak lama, ia mengunggah video yang menyinggung soal upaya perdamaian yang sempat diminta.


“Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya,” ucap Lisa dalam unggahan tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com.


Sentil “Benih Tuyul”


Pernyataan paling mengejutkan muncul saat Lisa mempertanyakan siapa sebenarnya ayah biologis dari anaknya.


“Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?” ujarnya lantang.


Selain itu, Lisa juga mengungkap dirinya mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi pada Jumat (22/8).


“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” katanya.


Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengaku belum mengetahui detail sikap resmi kliennya usai hasil tes DNA diumumkan.


“Kalau tanggapan dari Lisa saya belum bisa jawab. Karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” ujarnya.


Terkait panggilan KPK, Jhon Boy enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya memastikan akan mendampingi Lisa saat memenuhi panggilan tersebut.


“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” tambahnya.


Hasil tes DNA ini sebelumnya menimbulkan polemik panjang. Pihak Ridwan Kamil meminta publik menghentikan perdebatan usai kepastian ilmiah menunjukkan dirinya bukan ayah biologis CA. Namun, Lisa tampak masih membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan. (Had) 

Bagikan:

Komentar