![]() |
| Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dalam sebuah rapat.(Dok/Istimewa). |
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” tegas Nurhadi dalam siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Rencana kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Saat ini, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku dengan ketentuan: Kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000 per peserta.
Nurhadi mengakui, pemerintah akan menaikkan iuran secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan daya beli masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan itu berpotensi mengganggu keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” ujarnya.
Legislator Partai NasDem itu menegaskan, jika iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi justru harus semakin diperkuat. “Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” katanya.
Lebih jauh, Nurhadi menekankan agar kenaikan iuran juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang lebih baik jika diwajibkan membayar lebih mahal.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” pungkasnya. (Had)


Komentar