![]() |
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro saat menyampaikan keterangan pers.(Dok/Detik.com). |
"Pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025, satu hari setelah peringatan HUT RI, sebagai hari yang diliburkan. Ini adalah hadiah untuk rakyat Indonesia," ujar Juri.
Libur ini dimaksudkan sebagai momen memperpanjang euforia kemerdekaan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan, karnaval, serta berbagai kegiatan kreatif lainnya. Pemerintah berharap libur tersebut dapat memperkuat rasa kebersamaan, optimisme, serta semangat gotong royong di seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan khas kemerdekaan yang penuh kreativitas," tambahnya.
Juri juga menekankan bahwa semarak kemerdekaan tak hanya berlangsung di pusat, tetapi juga harus dirasakan hingga ke daerah-daerah. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, hingga BUMN, BUMD, dan sektor swasta, diimbau untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Namun demikian, status resmi 18 Agustus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama masih menunggu keputusan tertulis dalam bentuk surat keputusan (SK) yang sedang diproses oleh pemerintah. Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyebut bahwa detail teknisnya akan segera diumumkan.
Tahun ini, peringatan kemerdekaan RI yang ke-80 mengusung tema besar: "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." Perayaan akan dimulai dengan upacara kenegaraan di Istana Negara pada 17 Agustus, dilanjutkan pesta rakyat dan karnaval besar-besaran di kawasan Monas dan sekitarnya. (Ham/Had)
Komentar