|
Menu Close Menu

Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII, Willy Pastikan Tetap Libatkan Musisi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10.11 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI saat memimpin rapat.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta– Perjuangan musisi Tanah Air untuk mendapatkan perlindungan lebih baik atas karya-karya mereka kembali mendapat titik terang. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini resmi ditangani oleh Komisi XIII, setelah sebelumnya berada di Badan Legislasi (Baleg).


“Kita cabut dulu di prolegnas, dipindahin ke Komisi XIII,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Menurutnya, langkah ini diambil agar proses pembahasan berjalan lebih cepat. Meski demikian, keterlibatan para pengusul yang berasal dari kalangan seniman dan legislator tetap menjadi bagian penting. “Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly, dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat, Teh Melly,” kata Willy menyebut Melly Goeslaw, salah satu pengusul bersama Ahmad Dhani dan Once Mekel.


Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk rapat dengar pendapat umum dengan para pengusul serta pembahasan bersama Badan Keahlian DPR. “Dari sisi belanja masalah sudah cukup banyak juga, nanti dari Baleg bisa sampaikan masukan-masukan yang selama ini didapat,” jelas Martin.


Peralihan pembahasan ini menegaskan bahwa perlindungan karya cipta, khususnya di bidang musik, menjadi perhatian serius parlemen. Para musisi yang selama ini vokal memperjuangkan keadilan royalti tetap akan ikut mengawal jalannya revisi. Harapannya, undang-undang baru nanti dapat menjawab berbagai persoalan klasik terkait perlindungan hak cipta, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. (Had) 

Bagikan:

Komentar