![]() |
Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur dalam sebuah acara.(Dok/Istimewa). |
Menurut Emil, SE tersebut dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Polda Jatim selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin keramaian. “Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini membeberkan ada empat poin penting yang diatur dalam SE ini, yang bertujuan mengakhiri polemik di masyarakat. “Kami ingin leading sector-nya tetap kepolisian. Mereka yang bertanggung jawab atas izin keramaian, sementara Pemprov melalui Satpol PP siap membantu menjaga kondusivitas,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jatim, kata Emil, tidak menutup mata atas keresahan yang muncul akibat aktivitas sound horeg. Sinergi antara Polda Jatim, Pemprov, dan berbagai pihak diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menginisiasi pembentukan tim khusus untuk merumuskan regulasi penggunaan sound horeg. Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Wakil Gubernur Emil Dardak, Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala OPD di Gedung Negara Grahadi.
Khofifah menegaskan bahwa penyusunan aturan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari agama, lingkungan, budaya, hukum, hingga kesehatan. “Kami mencari jalan tengah untuk memberi solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya. (Had/SS)
Komentar