|
Menu Close Menu

SE Sound Horeg Rampung, Wagub Emil: Sudah Diteken Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Jatim

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18.49 WIB

Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur dalam sebuah acara.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– Polemik penggunaan sound system hiburan jalanan atau sound horeg di Jawa Timur segera memasuki babak baru. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya, dan Kapolda Jatim.


Menurut Emil, SE tersebut dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Polda Jatim selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin keramaian. “Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).


Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini membeberkan ada empat poin penting yang diatur dalam SE ini, yang bertujuan mengakhiri polemik di masyarakat. “Kami ingin leading sector-nya tetap kepolisian. Mereka yang bertanggung jawab atas izin keramaian, sementara Pemprov melalui Satpol PP siap membantu menjaga kondusivitas,” jelasnya.


Pemerintah Provinsi Jatim, kata Emil, tidak menutup mata atas keresahan yang muncul akibat aktivitas sound horeg. Sinergi antara Polda Jatim, Pemprov, dan berbagai pihak diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil.


Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menginisiasi pembentukan tim khusus untuk merumuskan regulasi penggunaan sound horeg. Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Wakil Gubernur Emil Dardak, Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala OPD di Gedung Negara Grahadi.


Khofifah menegaskan bahwa penyusunan aturan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari agama, lingkungan, budaya, hukum, hingga kesehatan. “Kami mencari jalan tengah untuk memberi solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya. (Had/SS) 

Bagikan:

Komentar